Lihat ke Halaman Asli

Kenapa di-uber-uber ?

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Taksi dan ojek "aplikasi online" dimusuhi dan dianggap ilegal, karena pakai pelat hitam, tanpa PT dan dianggap tidak bayar pajak.

Menurutku ini inovasi bisnis yang belum pernah terpikirkan sebelumnya. Aturan-aturan mengganjal kreativitas dan inovasi yang bergerak cepat seiring perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Coba pemerintah belajar dan buka mata. Pergilah ke Yogya, Bali, Kaltim, Kalbar, dan tempat lain di luar jawa sana. Ada banyak taksi dan ojek yang pelat hitam dan tanpa PT. Semua dipesan lewat telpon dan sms. Banyak pula yang mangkal di airport, pelabuhan laut, dan stasiun. Itu sudah bertahun-tahun jauh sebelum ada smartphone dan aplikasinya.

Perggilah ke daerah perbatasan dengan malaysia, ada banyak alat transportasi justru plat malaysia atau brunai.

Ada yang memasalahkan PT nya? Pajaknya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline