Pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah adalah obrolan yang tidak ada habisnya, khususnya dalam dialog-dialog yang terjadi pada dunia pendidikan dan penelitian terkait sejarah, budaya dan humaniora. Urgensi melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah dalam dunia yang semakin global selalu mendapatkan tempat dalam aktivitas tukar-menukar ide dan opini terhadapnya.
Negara Indonesia yang notabene adalah bentuk kedaulatan tertinggi dari suatu bangsa dirasa perlu meregulasi perihal pemajuan dan pelestarian kebudayaan daerah lewat kebijakan yang legal dan absolut. Untuk itulah pada tanggal 27 April 2017, negara kemudian mengesahkan Undang-undang no 5, tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang kemudian menjadi acuan hukum terkait aktivitas kebudayaan pada setiap level organisasi kemasyarakatan.
Secara umum, sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU no 5, tahun 2017 ini, pemajuan kebudayaan adalah sebuah upaya dalam meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya bangsa dan daerah
melalui serentetan aktivitas Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan yang penting untuk dilakukan dalam tiap level organisasi kemasyarakatan yang membentuk satu kesatuan NKRI. Dengan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, adapun urgensi memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah ini ditujukan untuk:
1. Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa
Nilai luhur yang terkandung dalam kebudayaan daerah adalah nilai penting yang membentuk satu kesatuan adiluhung budaya bangsa. Tanpa pengembangan yang lebih jauh dan memadai, nilai-nilai luhur ini tentu akan hilang ditelan waktu karena gerusan nilai-nilai yang lebih modern bahkan post-modern yang lebih sering memiliki 'interaksi' dalam masyarakat dikarenakan arus globalisasi yang semakin advance.
2. Memperkaya keragaman budaya
Bangsa Indonesia bisa dikatakan sebagai bangsa yang plural dan heterogen atau dengan kata lain renungan tentang menjadi satu bangsa Indonesia, didapatkan dari renungan atas pluralitas suku dan etnis yang mendiami nusantara. Urgensi memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah dalam konteks ini untuk menonjolkan bahwa budaya bangsa merupakan unifikasi atas kekayaan dan pluralitas kebudayaan daerah.
Ragam budaya ini bisa kita tunjukkan dengan bangga kepada masyarakat dunia, bahwa menjadi Indonesia bukanlah menjadi Jawa atau Sunda atau Dayak atau Asmat, tapi menjadi masyarakat nusantara yang Bhinneka Tunggal Ika.