Lihat ke Halaman Asli

Pengumpul Keong di Pusaran Tender PLTGU Jawa 1?

Diperbarui: 10 Januari 2017   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PLN hingga saat ini belum memberikan Letter of Intent (LoI) terkait tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 yang dimenangkan oleh konsorsium Pertamina. Bahkan seakan – akan PLN ingin membatalkan tender tersebut secara sepihak. Penandatanganan LoI itu seharusnya sudah dilakukan pada awal Desember 2016.

Sejumlah alasan diduga menjadi penyebab kenapa megaproyek PLTGU Jawa 1 dengan nilai investasi sekitar USD 2 miliar atau setara Rp 26 triliun itu belum bisa berjalan, bahkan terkesan dipaksakan akan dibatalkan. Karena sejak awal pihak pemberi pinjaman (lenders) mengindikasikan bahwa proyek itu tidak memenuhi persyaratan bank alias tidak bankable.

Berdasarkan keterangan berbagai sumber, dari temuan para lenders, sedikitnya paling tidak ditemukan lebih dari 90 isu di mana syarat dan ketentuan (term and condition) tidak sesuai dengan logika bisnis serta terjadinya inkonsistensi.

Selain karena Harga listrik yang ditawarkan konsorsium Pertamina lebih murah, faktor lain kenapa konsorsium Pertamina terpilih menjadi pemenang tender adalah karena PLN dan Ernst and Young Indonesia sebenarnya tahu persis bahwa konsorsium tersebut yang mampu mengatasi isu-isu bankabilitydan teknis komersial pada megaproyek PLTGU Jawa 1.

Sementara dua konsorsium lainnya, yakni Adaro-Sembcorp serta Mitsubishi ditengarai tidak memenuhi persyaratan teknis unit terminal regasifikasi terapung (floating storage regasification unit/ FSRU) yang dipersyaratkan PLN.

Kalau PLN mau fair, seharusnya proyek IPP Jawa 1 tidak langsung diterminasi begitu saja, tetapi melalui proses.

Sumber lain pun menyebutkan bahwa apabila first-rank bidder tidak berhasil menandatangani PPA dan memiliki niatan baik untuk meng-conducttender secara sehat maka PLN sebagai penyelenggara tender seharusnya bertanya ke stand by bidder, yaitu second rank bidder, atau pun third rank bidder.

Dengan kecerdasan emosional (EQ) yang dimiliki PLN, seharusnya PLN tahu betul apa yang harus dilakukan. Apabila standby bidder tidak sanggup, baru diputuskan retender atau kembali ke first bidder, dengan memerhatikan kompleksitas proyek PLTGU Jawa 1.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline