Jika ditelaah lebih mendalam lagi, maka yang dimaksud dengan cyber law merupakan aturan – aturan atau undang - undang yang mengatur tentang tata cara, tindakan, maupun aktifitas seseorang didalam dunia maya yaitu internet dan media sosial agar terciptanya keselarasan dalam berkomunikasi. Dalam arti singkat, cyber law berbicara tentang pengaturan keselarasan didalam dunia maya.
Saat ini, pemerintah sedang giat – giatnya untuk meluncurkan undang – undang tersebut. hal ini tentunya dikarenakan banyaknya permasalahan ataupun tindak criminal yang terjadi di dalam dunia maya Indonesia. Banyak contoh pelanggaran atau khasus kriminal yang terjadi di dunia maya dalam ruang lingkup Indonesia. Salah satu contoh konkrit adalah penghinaan terhadap orang nonor satu di Indonesia yaitu bapak Joko Widodo. Berikut adalah contoh tersebut:
Khasus yang sama bukan hanya terjadi bagi sang kepala Negara, segelintir orang terkennalpun mendapat imbas. Salah satunya adalah Aburizal Bakrie. Meme yang dilakukan dinilai sangat menyindir pihak keluarga Bakrie sendiri.
Jika dilihat dari latar belakangnya, maka pemerintah dinilai mempunyai kekuatan dalam hal mengatur masih sangat lemah. Hal ini dibuktikan melalui, banyaknya meme atau sindiran yang seharusnya dan tidak sepantasnya untuk dilayangkan. Dari keadaan tersebut, sudah seharusnya dan sepatutnya pemerintah lebih tegas terhadap khasus criminal yang melibatkan banyak orang dalam ruang lingkup dunia maya. Banyak pihak yang tentunya merasa dirugikan oleh hal tersebut.
Kunjungi Blog Kami : http://peterkomkita.blogspot.co.id/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H