Lihat ke Halaman Asli

Hancurnya Persaudaraan Indonesia

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Krisis kepercayaan warga Indonesia sudah demikan akut terhadap negaranya.  Beberapa bukti adalah :


  1. Adanya ketidakharusan penegasan dasar negara sebagai sebuah kekuatan bangsa dengan Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, karena ketakutan pemerintah menggunakan pancasila sebagai perlindungan kekuasaan.
  2. Adanya ketidak harusan melibatkan rakyat dalam merubah UUD dengan dicabutnya Pencabutan Tap No. IV/ MPR/1983 mengenai referendum yang menjaga UUD 1945 karena dinilai rakyat tidak cukup cerdas memahami Undang undang
  3. Adanya penghilangan pemegang kedaulatan rakyat dengan diubahnya UUD pasal Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)  karena  ketidak percayaan pada MPR
  4. Adanya Mahkamah Konstitusi karena ada ketakutan Pemerintahan tidak menjalankan konstiutsi (UUD) dengan benar
  5. Adanya KPK karena ada ketiidakpercayaan pada lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan Peradilan) yang mampu memerangi tindak pidana korupsi.
  6. Adanya banyak komisi nasional (Perindungan Anak, Perempuan, HAM dll) karena tidak percaya pada institusi departemen dan kementerian yang ada dalam cabinet.
  7. Adanya pemilihan Presiden langsung karena ketidakpercayaan pada MPR mampu melakukan penilaian obyektif untuk memilih kepala negara
  8. Adanya sistem pemilu yang mendasar pada proporsional terbuka karena tidak pecaya partai mampu melakukan pengkaderan negarawan yang baik

Persaudaran Indonesia “manunggaling kawula Gusti” yaitu bersatunya para pemimpin dengan rakyatnya sudah dihancurkan dengan aturan perundangan yang memecah belah, menjauhkan rakyat dengan pemimpinnya.

Bahkan pengakuan Desa yang jelas ada dalam UUD 45 juga telah dihilangkan dalam UUD hasil amandemen.

UUD 45 Pasal 18 berbunyi “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.” Dan dalam penjelasan disebutkan :


  1. Olehkarena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.  Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
  2. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.

Menjadi  Pasal 18 “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah¬daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang¬undang.”

Dan ditambah Pasal 18B


  1. Negara mengakui dan menghormati satuan¬satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang¬undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan¬kesatuan masyarakat hukum adat serta hak¬hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang¬undang.

Yang tidak ada satu penjelasanpun mengatur atau menyebut desa dan atau nama lainnya, sehingga amandemen ini merupakan langkah untuk menjauhkan desa, nagari, dusun atau apapun namanya dari pemerintah Negara Indonesia.

Ketika masyarakat dijauhkan dari pemimpinnya, ketika desa dijauhkan dari satuan pemerintahan Indonesia, maka saatnya kita mencermati konsep pecah belah Indonesia yang dilakukan secara konstitusional.

Saatnya berpikir kembali ke UUD 1945 dengan beberapa addendum perubahan mendasar pada pendapat seluruh masyarkat Indonesia melalui referendum. Saatnya kita teguhkan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline