Lihat ke Halaman Asli

5 Orang Sindikat The Family MCA di Tangkap Bareskrim Polri

Diperbarui: 27 Februari 2018   17:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Info MCA

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).

Adapun keempat tersangka Family Muslim Cyber Army yang ditangkap adalah

1) Muhammad Luth, asal jakarta 13-09-1978 jl. Sunter Muara No. 45 Rt.1 Rw.5 Sunter Muara, Tj. Priok Jakarta Utara. bekerja sebagai karyawan, tertangkap di Sunter Jakarta utara pada pukul 06.00 WIB.

2) Rizki Surya Darma, asal Manggar 17-02-1983 Jln Jend Sudirman No.4 Kel Gabek Satu, Kec Gabek, Kab Kota Pangkal Pinang, Provinsi Keb Bangka Belitung. bekerja sebagai PNS, tertangkap di pangkal pinang, bangka belitung pada pukul 09.15 WIB

3) Ramdan Saputra, asal Jakarta, 3-8-1979 Dusun Kedisan, Kelurahan/Desa Yehembang, Kec Mendoyo, Kab Jembrana Bali. bekerja sebagai karyawan, tertangkap di Jembrana, Bali pukul 12.20 WIB.

4) Yuspiandin asal sumedang 05-05-1993 Dusun Cilanggok Rt 002 Rw 005 Kel Tarikolot Kec Jatinunggal Sumedang. Pekejaan wiraswasta tertangkap di Jatinunggal, Sumedang, Jawa Barat pukul 13.00 WIB

5) Suhendar, belum di konfirmasi berasal dari mana,karena bekerja di Korea Selatan sebagai TKI ilegal.

Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sebagai berikut :

1) sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA)

2) dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline