Lihat ke Halaman Asli

Aam Permana S

ihtiar tetap eksis

Undang-Undang tentang Trotoar, Dibuat untuk Apa?

Diperbarui: 22 Juli 2019   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto tribunjabar.id | SELI ANDINA

Ketika Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat melakukan perbaikan di sepanjang Jalan Raya Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, ada harapan menyeruak di hati penulis. Di sepanjang jalan raya nasional itu ada trotoar, atau jalan khusus untuk para pejalan kaki. Itulah harapan yang muncul tersebut.

Kenapa sampai muncul harapan tersebut, ya, sebab sudah bertahun-tahun lamanya, di jalur tersebut tidak ada jalur khusus untuk pejalan kaki, yang aman dari "serobotan" sepeda motor atau kendaraan roda empat.

Dengan kalimat lain, selama bertahun-tahun, pejalan kaki termasuk anak-anak sekolah di kawasan pendidikan di Desa Gudang, harus "bersaing" dengan kendaraan, karena jalan yang sebenarnya diperuntukkan untuk pejalan kaki, seenaknya digunakan kendaraan bermotor.

Karena itu, ketika dinas terkait sejak 2 pekan lalu mulai melakukan perbaikan jalan, penulis bahagia bukan kepalang. Trotoar yang merupakan hak pejalan kaki agar aman dari kendaraan, diyakini akan berdiri di jalan Raya Tanjungsari-Sumedang, setidaknya di sepanjang Pasar Tanjungsari hingga Kampus Unwim yang tiap harinya padat termasuk oleh pelajar dan mahasiswa.

Namun, bagaimana kenyataannya?

Ternyata, kenyataan jauh dari harapan. Trotoar yang selama ini jadi impian warga, tidak dibuat oleh dinas tersebut. Yang terjadi malah lebih "mencengangkan". Jalan yang selama ini diperuntukkan untuk pejalan kaki, diaspal dan dibuat rata dengan jalan utama untuk kendaraan. Akibatnya, warga yang biasa berjalan di pinggir jalan, harus lebih hati-hati lagi.

Penulis belum tahu, apakah dinas atau pemerintah menunda pembangunan jalan khusus untuk pejalan kaki di jalur tersebut? Ataukah sengaja melupakan trotoar?

Entahlah. Hanya yang pasti, seingat penulis, trotoar itu merupakan hak pejalan kaki dan diatur keberadaannya oleh undang-undang dan beberapa peraturan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 misalnya, trotoar dianggap salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Trotoar merupakan hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan.

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 juga disebutkan, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan, dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.

Selain itu, ada juga Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang menyebutkan bahwa trotoar adalah bagian dari jalan raya yang disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Penulis paham bahwa Jalan Raya Tanjungsari sejak dari sekitar Kampus Unwim Tanjungsari hingga Pasar Tanjungsari, selama ini merupakan jalur rawan macet. Bahkan, tiap hari, jalur tersebut boleh dibilang selalu macet. Dengan demikian, jalur tersebut, memang, perlu diperlebar agar bisa mengurangi kemacetan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline