Berdamai. Begitulah akhirnya enam atlet paralimpik Jabar dengan tergugat National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, NPC Jabar, NPC Kota Bandung, NPC Kota Tasikmalaya, dan NPC Kabupaten Bekasi. Sebelumnya antara keduanya terjadi silang pendapat dan opini yang nyaris tidak ada ujungnya.
Untuk menyampaikan aspirasinya, keenam atlet yakni Farid Surdin, atlet tolak peluru, Ganjar Jatnika (atlet atletik), Asri (atletik) dan Junaedi (atlet yudo} dan Elda Fahmi Nurfaufic (atlet yudo) dan Sony Satrio Dwilaksono (atlet yudo), sempat melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta, namun berhenti di Purwakarta.
"Dengan perdamaian ini, para atlet diberikan opsi pengganti untuk berprestasi di dunia olahraga yakni pada Pekan Olahraga Daerah Jabar tahun 1918, Kejuaraan Nasional Indonesia 2019 dan Asean Paragames di Filipina 2019," kata Kamaludin, Kuasa Hukum enam atlet paralimpik di sebuah restoran di Kawasan Braga, Bandung, Jumat, 7 September 2018. Perdamaian sendiri. dilakukan di luar pengadilan.
Dalam keterangan pers yang penulis terima, Kamaludin menyatakan, selain opsi tadi, dalam nota kesepakatan perdamaian juga disepakati bahwa para atlet akan mendapatkan haknya kembali sebagai atlet yang dapat mengembangkan karir mereka melalui organisasi induknya NPCI. NPCI juga akan mengembalikan kehormatan dan membina atlet para di Jabar, bantuan pekerjaan dan beasiswa, pendirian sekolah atlet para di Jabar.
Andri Perkasa K, pendamping para atlit mengaku bersnyukur dengan perdamaian tersebut. Selanjutnya ia berharap kehormatan dan hak-hak harus atlet dikembalikan. Selai itu tidak ada lagi didiskriminasi dan pelanggaran atas hak-hak perdata para atlet paralimpik yang melanggar UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas.
"Kami berharap kasus pemotongan bonus para atlet yang mematikan karir atlet paralimpik tidak terulang. Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apapun terhadap para atlet," kata Andri.
Kasusnya sendiri terjadi karena NPCI meminta para atlet berprestasi ini menyetorkan 20 persen dari bonus yang mereka terima di PON Paralimpik 2016. Bonus yang mereka terima antara Rp 275 sampai Rp 500-am juta per atlet. Para atlet menolaknya, tapi akibatnya NPCI mencoret nama mereka dalam perhelatan Asian Para Games 2018.
Para atlet melalui Wali atlet, Andri Perkasa Kantaprawira dari Gerakan Pilihan Sunda membawa kasus ini ke di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, melalui kuasa hukum Kamaludin, pada 17 April 2017 lalu.
Perdamaian ini difasilitasi oleh Kemenpora yang diwakili Emir Hadi dari Biro Hukum. Emir menyatakan dengan perdamaian ini, NPCI bisa berkomitmen menfasilitasi para atlet sedangkan atlet para juga bisa berjuang kembali mengharumkan nama Indonesia melalui olahraga. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H