Enam atlet paralimpik Jawa Barat yang sedianya menuju Jakarta untuk menemui Presiden, untuk sementara tidak melanjutkan perjalanannya. Setelah terjadi pertemuan dengan Sesmenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto di Situbuleud Purwakarta semalam, mereka memutuskan untuk kembali ke Bandung.
"Setelah ada kesepakatan antara atlet dan Kemenpora yang dituangkan dalam 15 point kesepakatan, kami akan kembali ke Bandung menggunakan bus dari Kemenpora. Itu sebagai tanda kami sama-sama berniat menegakkan supremasi hukum," kata Kamal Sasmita, pengacara para atlet dan pendamping dari Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis) Andri P. Kantaprawira.
Menurut Andri, dari Purwakarta, para atlet dan rombongan akan menuju Stadion Pajajaran Bandung, kemudian melakukan konferensi pers untuk semua kaum disabilitas. Mereka akan mendorong disabilitas untuk berani memerdekakan diri, di antaranya dengan menuntut pengembalian uang yang dipotong NPCI di semual level.
Andri juga menegaskan, mereka kembali ke Bandung bukan berarti longmarch "berhenti". "Kami dipastikan akan melanjutkan jalan kaki ke Jakarta, jika Kemenpora tidak melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangi semalam di Purwakarta," tegasnya.
Adapun kesepakatan yang ditandangani beberapa orang di antaranya Sesmenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Kamal Sasmita, Andri P dan beberapa saksi lain itu menyebutkan, Kemenpora akan membantu kelancaran proses pengadilan yang sedang berlangsung, Kemenpora akan mendesak pengurus NPCI untuk mengembalikan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Kemenpora akan berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan enam atlet yang tidak bersalah mendapatkan hak-haknya kembali untuk berlaga di Asian Para Games 2018, kepada APC (Asian Paralimpic Commite).
Selain itu, Kemepora juga berjanji akan segera melakukan audit melalui kompetensi BPKP terhadap anggaran Kemepora dan sumber-sumber APBN serta APBD yang lain, yang diterima pengurus NPCI termasuk memeriksa dugaanperbuatan pemotongan bonus-bonus prestasi atlet paralimpik sejak berdirinya organisasi NPCI.
Kemenpora juga tidak mentolelir adanya aturan yang bertentangan dengan Undang-undang No 8 tajun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden no 95 tahun 2017 tentang peningkatan prestasi olahrgar a nasionak terkait pungutan dan prestasi atlit para di Indonesia.
"Kesepakatan itu akan kami pegang. Dan kami percaya Kemenpora akan menunujukkan idikad baik untuk memegang dan melaksanakan kesepakatan tersebut," kata Andri. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H