Lihat ke Halaman Asli

Adnan Permadie

Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Slamet Riyadi Surakarta Angkatan

Mahasiswa UNISRI Surakarta Membantu Pelaku UMKM di Desa Dukuh Mojolaban Dalam Pembuatan IUMK

Diperbarui: 31 Agustus 2021   01:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Adnan Permadie (24), mahasiswa program studi Manajemen Universitas Slamet Riyadi Surakarta membantu pelaku UMKM dalam pembuatan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) di Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Pembuatan IUMK dilakukan oleh Adnan Permadie sebagai bentuk program kerja utama dari kegiatan KKNT "MBKM Wujudkan Desa Bangkit" Tahun 2021 yang di dampingi oleh Bapak Satria Pamungkas Amd.Kom sebagai Dosen Pendamping dan Ibu Fabiani Rengganesti S, S.E., M.M. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan.

Legalitas UMKM merupakan perizinan yang diberikan dari pemerintah kepada para pelaku UMKM dan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum pada badan usaha. Namun, tingkat kesadaran pelaku UMKM masih minim dalam hal legalitas. Bahkan tak sedikit pula yang tidak mengetahui pentingnya legalitas untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Para pelaku UMKM kurang memprioritaskan hal penting ini karena merasa usahanya masih kecil. Padahal apabila terus berlanjut, usaha yang tidak siap bisa mengalami kerugian karena masalah hukum.

Ada pula yang beranggapan bahwa melengkapi legalitas usaha prosesnya lama, ribet, mahal dan merepotkan. Padahal kini tak perlu khawatir karena adanya layanan oss.go.id yakni pengurusan izin usaha elektronik melalui digitalisasi.

"Harapan saya dalam pembuatan IUMK ini dapat membantu para pelaku UMKM di Desa Dukuh dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Saat saya mendatangi beberapa pelaku UMKM dan bertanya terkait legalitas usaha, ternyata banyak yang belum mengetahui secara jelas apa itu legalitas usaha dan pentingnya legalitas usaha itu. Oleh karena itu, saya berkesempatan memberikan pengertian dan arahan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM dan membantu mereka dalam pembuatan IUMK" Tutur Adnan.

"Alhamdulillah dengan bantuan dan arahan dari mas Adnan, usaha saya didaftarkan melalui situs resmi oss.go.id dan sudah legal diakui pemerintah dengan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Ternyata prosesnya tidak terlalu rumit seperti yang saya bayangkan" Kata Ibu Siti Rochmah sebagai pelaku UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline