Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Adib

Wong Alas

Abah, Pegiat LMDH yang Istiqomah

Diperbarui: 23 Juli 2022   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kecil, mungil, imut. Umurnya baru mau 67 tahun. Lelaki kelahiran Karangsari Cimanggu Cilacap yang hidup menetap di Desa Waru Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes. Namanya Saep Rochili. Orang-orang biasa memanggilnya Abah. Ramah, senang bersedekah, rajin ke sawah dan jarang marah.

Pertama kali bertemu dan mengenal Abah di aula Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur tanggal 14 Desember 2021, bertepatan dengan kegiatan sosialisasi "Entitas Bisnis" bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se wilayah Rayon I Divisi Regional Jawa Tengah. Beliau salah satu peserta dari perwakilan LMDH KPH Pekalongan Barat.

Meskipun bertemu belum lama, tetapi ikatan emosional dan kegiatan serupa sebagai warga desa hutan membuat hubungan saya dengan beliau langsung nge klik.

Sama-sama bergiat dalam pengelolaan hutan sejak jaman Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Tani Sadap (KTS), sampai terlahir Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan lahirnya LMDH.

Abah Saep Rochili boleh di bilang merupakan salah satu dari sedikit orang yang tetap istiqomah menemani Perum Perhutani dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat. Peran dan kerja nyata beliau bersama LMDH dalam mengelola dan menjaga hutan di wilayah BKPH Bantarkawung diakui oleh banyak pihak. 

Pada   tahun 2005, beliau mendapatkan penghargaan sebagai ketua LMDH terbaik dari Direktur Utama Perum Perhutani saat itu Dr. Transtoto Handadari di Jakarta.

Di usia yang tidak lagi muda, semangat Abah dalam menjaga hutan agar tetap lestari terus menerus diwujudkan dengan menanam dan menanam pohon di kawasan hutan. Tiada bulan tanpa menanam.

Beliau juga rajin menemani penyadap getah pinus agar produksi getah meningkat menjadi kegiatan rutin sehari hari. Seperti mandor tetapi tidak menerima gaji.

Demikian pula semangat untuk memberdayakan masyarakat desa hutan, tak lekang karena jaman.

Mengetahui akan adanya  regulasi pengelolaan hutan yang mengharuskan LMDH memiliki badan usaha berbadan hukum, dengan cepat Abah mengorganisir anggota LMDH Waru Mukti membentuk badan usaha dengan membentuk Koperasi Masyarakat Perhutanan Sosial (KMPS) perwakilan Waru, lalu menginisiasi pembentukan KMPS se wilayah BKPH Bantarkawung bahkan sampai ke BKPH BKPH lain di wilayah KPH Pekalongan Barat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline