Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Adib

Wong Alas

Mengalir Bersama LMDH BKPH Lumbir

Diperbarui: 21 Juli 2022   08:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Terbitnya SK Menteri LHK Nomor 287 tanggal 5 April tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendapat tanggapan beragam oleh para pegiat hutan Jawa. Banyak yang menolak dengan banyak alasan, banyak pula yang mendukung dengan banyak jawaban. Ada  yang diam dan tidak mempersoalkan. Ada yang mensikapinya dengan tetap beraktifitas seperti biasa. Juga ada yang mensikapi dengan terus beraktifitas sambil mempersiapkan diri menyambut regulasi.

Seperti yang di lakukan oleh LMDH di BKPH Lumbir KPH Banyumas Barat Divisi Regional Jawa Tengah. Di BKPH Lumbir dengan luas hutan 6.422,29 hektar, di kelola ole Perum Perhutani bersama  22 LMDH yang tersebar di 5 Kecamatan (Pekuncen, Ajibarang,Wangon, Gumelar dan Lumbir) dalam wilayah Kabupaten Banyumas dan 1 kecamatan di Kabupaten Cilacap yaitu Kecamatan Karangpucung.  

LMDH BKPH Lumbir memilih sikap untuk tetap beraktifitas seperti biasa sambil mempersiapkan diri menyambut regulasi baru. Bagi mereka urusan regulasi adalah urusan para penguasa di Jakarta. Mereka meyakini, para penguasa negeri ini pasti membuat regulasi untuk kebaikan masa depan pengelolaan hutan Jawa dan kesejahteraan masyarakatnya.

Sebagai bagian dari pengelola hutan Jawa, LMDH BKPH Lumbir tetap fokus pada kegiatan untuk mengelola hutan bersama Perhutani dan berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota LMDH.

Kerja-kerja rutin seperti tanaman, sadapan, pemeliharaan dan tebangan tetap di lakukan dengan riang gembira. Kelola Agro (Kapolaga, kopi,porang, talas beneng dll) terus di kembangkan. Juga kelola wisata.

Sambil terus bekerja, Pengurus Paguyuban LMDH BKPH Lumbir selalu membangun komunikasi dengan Perhutani di tingkat BKPH juga dengan Administratur dan jajaran pejabat di KPH Banyumas Barat.

Mempersiapkan diri dalam menyambut Regulasi baru, LMDH BKPH Lumbir sudah bergabung dengan membentuk Koperasi Masyarakat Perhutanan Sosial (KMPS) sebagai wadah usaha bersama untuk kedepan menjadi mitra bisnis Perum Perhutani dalam Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).Kolaborasi dengan Pemerintahan Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga terus di perkuat. Demikian pula sinergi dengan Dinas Instansi terkait.  

"Apapun regulasinya,LMDH BKPH Lumbir  mengalir dan siap mengelola hutan bersama siapa saja dengan suka cita untuk masyarakat sejahtera, sumberdaya hutan tetap terjaga kelestariannya dan untuk kemajuan desa-desa hutan di seluruh wilayah Republik Indonesia" Ungkap Kang Haryoto Ketua Paguyuban LMDH BKPH Lumbir




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline