Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Adib

Wong Alas

Perhutani bersama BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja LDMH

Diperbarui: 28 Maret 2020   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bumn.go.id

Saya harus berterima kasih kepada salah satu sahabat  terbaik saya Kang Suhandoko, lelaki ganteng, baik hati dan tidak sombong asal Salem Brebes Alumni Fakultas Peternakan Undip Semarang yang sekarang sedang  berjuang membangun jaringan di Jakarta untuk pemberdayaan buruh informal dan masyarakat desa hutan.

Dari Kang Handoko lah saya mengenal BPJS Ketenagakerjaan ketika Kang Handoko membawa Mas Eko Darwanto salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke Desa Sokawera Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas pada tanggal 23 Agustus 2017 untuk memberikan informasi tentang kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan kepada para petani penderes gula kelapa dan anggota LMDH.

Pertemuan yang menghadirkan Mas Eko Darwanto selaku Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan  di selenggarakan di Balaidesa Sokawera Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas diikuti oleh sekitar 200 orang itu juga di hadiri oleh Bapak Muhamad Arta Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Banyumas Timur dan  Gus Imron Fatoni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, mengupas tuntas tentang BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan resmi Negara yang di tugaskan untuk memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal dengan 4 (empat) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.

Setelah mendengar penjelasan tentang manfaat 4 program BPJS Ketenagakerjaan khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja yang sangat rentan seperti penderes gula kelapa yang setiap pagi dan sore harus memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira, apalagi saat musim hujan dan fakta bahwa setiap tahun di Kabupaten Banyumas rata-rata lebih dari 100 penderes jatuh saat bekerja yang berakibat pada kematian dan kelumpuhan, jiwa saya langsung tergerak untuk turut serta menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan. Karena menurut "akal sehat" tidak ada alasan bagi pekerja, apapun pekerjaanya untuk tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Minimalnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan dari kecelakaan kerja dan kematian

Saat terjadi kecelakaan kerja jatuh dari pohon, keluarga harus menanggung biaya pengobatan dan perawatan yang seringkali jumlahnya sangat besar. Tak jarang untuk itu, keluarga dengan terpaksa harus menjual barang-barang berharga, bahkan juga tanah.

Akibat selanjutnya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tadi tidak bisa bekerja lagi dan bahkan menjadi beban bagi keluarga. Kondisi ini mengakibatkan keluarga menjadi jatuh miskin.

Demikian pula ketika pekerja meninggal dunia, sementara anak-anaknya masih kecil. Keluarga yang di tinggal harus membiayai pemakaman dan juga slametan 7 hari berturut-turut, 40 hari, 100 hari hingga setiap tahun.

images-5e7eed20097f3657507a1c12.jpg

Melalui BPJS Ketenegakerjaan, Negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan kepada semua pekerja terutama pekerja non formal seperti penderes gula kelapa, penyadap getah pinus, petani hutan, peternak, buruh dan lain sebagainya.

Kehadiran Negara dengan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di yakini akan bisa mencegah terjadinya kemiskinan akibat kecelakaan kerja dan kematian. Kenapa bisa ???

Setiap pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perwatan sampai sembuh dan atau sampai dinyatakan cacat permanen, di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berapapun nilainya.

Jaminan berikutnya adalah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak bisa bekerja, maka pekerja tersebut akan memperoleh pengganti upah sementara tidak bekerja yang besarannya sesuai dengan iuran bulanan sedikit dikitnya sebesar Rp. 1.000.000,- bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dan sebesar Upah Minimum Kabupaten bagi pekerja upah (PU).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline