Lihat ke Halaman Asli

Opini: Pemilu 2024 dan Psikologi Komunikasi Para Bakal Capres 2024

Diperbarui: 17 Mei 2023   01:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 di Indonesia merupakan sarana yang penting bagi kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pemilu memiliki enam asas penting, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (disingkat sebagai luber jurdil). Asas-asas ini dijelaskan sebagai berikut:

1. Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

2. Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, atau pekerjaan.

3. Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

4. Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara tanpa diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

5. Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih maupun peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Ketika membicarakan Pemilu 2024 dan apa yang diharapkan oleh rakyat Indonesia dari Presidennya, penting untuk melepaskan sementara kepentingan pribadi dan melihatnya dengan tulus. Dalam konteks ini, psikologi politik dapat memberikan wawasan tentang aktivitas manusia dalam politik dan pemilihan umum.

Psikologi politik mempelajari aktivitas manusia, baik dari faktor eksternal seperti aspek sosial, lingkungan fisik, peristiwa, maupun gerakan massa, maupun dari faktor internal seperti aspek fisik, mental, emosional, dan kesejahteraan pribadi. Dalam konteks pemilihan umum, psikologi politik tidak terlepas dari debat mengenai kepribadian dan politik. Kebutuhan akan kekuasaan dan kontrol merupakan ciri kepribadian yang dipelajari, terutama yang berkaitan dengan pemimpin.

Dalam psikologi politik, terdapat dua perspektif yang saling terintegrasi untuk menjelaskan perilaku aktor politik. Salah satunya adalah "Personality and Politics" yang dikemukakan oleh Fred Greenstein pada tahun 1969. Perspektif ini menjelaskan bahwa tindakan yang ditampilkan seseorang dalam politik merupakan hasil dari dua faktor utama, yaitu karakteristik pribadi individu dan lingkungan tempat orang tersebut berada. Semakin kabur dan tak terstruktur lingkungan politik, semakin besar pengaruh karakteristik pribadi pemimpin terhadap tindakannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline