Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Matkul : Etika dan hukum bisnis
Universitas Mercu Buana
Nama : Peri susanto
Nim : 43121010332
Kontrak Sosial adalah kontrak yang menjadi perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan yang dilakukan oleh oleh pihak pihak yang melakukan sebuah perjanjian agar terjadinya kedamaian yang ada. Kontrak bisnis pula merupakan teori yang diproduksi dengan ada cara pandang antromorfisme pada saat abad pencerahan.
Demikian kontrak kontrak bisnis menurut para filsuf atau pemikiran para politik yaitu:
THOMAS HOBBES
Menurut teori hobber bahwa hobbes tidak pernah berkata kontrak melainkan berkata covenant. dalam pemikiran thomas bahwa manusia mempunyai hasrat yang terus menerus berjalan dan tidak akan berhenti untuk berkuasa, akan tetapi hasrat itu akan berenti disaat manusia tersebut telah tiada. dalam teori yang muncul dipemikiran hobbes bahwa kontrak sosial itu dipahami dengan 3 hukum alamiah yaitu, pertama bahwa digambarkan disaat jaman perang bahwa manusia itu tidak ada sebuah penjagaan diri yang aman pada saat itu, maka dissat itu ada beberapa yang dapat dipilih agar tetap aman yaitu pertama dengan adanya saling mengalah ataudamai dana juga jalur melawan dengan cara berperang. kedua bahwa jika ingin adanya rasa aman dan damai, maka dari salah satu pihak rela untuk menyerah dengan cara meletakkan senjatanya sebgai bukti bahwa ingin adanya perdamaiaan karena dengan melakukan hal tersebut individu lain akan mengerti, dan menghasilkan keuntungan dikedua belah pihak itulah yang dinamakan dengan hobbes dengan nama covenant. ketiga bahwa perjanjian yang disebut dengan covenant ialah merupakan sumber keadilan yang ada. dengan adanya teori covenant yang dikatakan hobbes maka akan terdampak adil, benar, salah semua itu hanya ditentukan oleh otoritas sipil saja.
John Locke