Lihat ke Halaman Asli

Pergi Hilang

Mahasiswa

Penerapan E-Filing di Indonesia

Diperbarui: 25 Juli 2022   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Seiring dengan perkembangan zaman maka berkembang pula suatu sistem perekonomian salah satunya yaitu di Indonesia, dalam hal ini pada sektor perpajakan. Yang mana pada sektor perpajakan terdapat sebuah teknologi yang dinamakan E-filing, dimana E-Filing tersebut dapat mempermudah penggunanya dalam hal ini yaitu wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online. Dengan adanya tekonolog E-Filing wajib pajak dipermudah untuk melakukan urusannya di dalam perpajakan yaitu untuk melakuka pelaporan terhadap SPT Tahunan, yang dimana dalam pelaporan SPT tahunan menggunakan E-Filing wajib pajak tidak harus langsung datang ke kantor, melainkan hanya mengakses E-Filing tersebut secara online.Yang mana di bawah ini akan dijelaskan mengenai apa itu E-Filing.

E-Filing merupakan sistem pelaporan pajak tahunan atau biasa dikenal dengan SPT tahunan yang dapat dilakukan secara online. Hal ini tentunya memudahkan wajib pajak untuk mengajukan STP ketika wajib pajak harus mengajukan ke KPP dan mengisi formulir SPT tahunan sebelum setiap tahun, tetapi sistem e-filing telah memudahkan wajib pajak untuk mengajukan secara online tanpa harus melakukannya harus langsung kembali ke kantor pajak KPP. Namun, ada satu hal yang harus diketahui oleh pelapor, yaitu wajib pajak harus memiliki EFIN untuk dapat mengakses e-filing. Oleh karena itu, untuk memiliki dan mengakses e-filing, pengguna e-filing atau wajib pajak terlebih dahulu harus mengetahui apa itu EFIN dan bagaimana cara mendapatkan EFIN. 

Berkaitan dengan E-Filing di dalam akses pelaporan SPT menggunakan E-Filing ini, wajib pajak harus memiliki yang namanya EFIN yang dimana penjelasan mengenai EFIN akan dibahas dibawah ini.

Efin sendiri yaitu merupakan singaktan dari Electronic Filing Identification Number, yang dimana EFIN ini diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang akan melakukan transaksi elektronik perpajakan dalam hal ini sebagai contoh, seperti pelaporan SPT melalui E-Filing dan pembuatan kode biling pembayaran pajak. Apabila pengguan atau wajib pajak E-Filing telah meiliki EFIN maka wajib pajak dapat menggunakan dan mengakses E-Filingnya dan dapat melaporkan SPT tahunanya secara muah dengan menggunakan E-Filing.

Setelah mengetahui penjelasan tekait E-Filing dan EFIN maka wajib pajak juga perlu mengetahui pengaruh daripada E-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak dalam laporan SPT yaitu adalah sebgau berikut, keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-88/PJ/2004 bulan Mei 2004 resmi memperkenalkan produk pengarsipan elektronik. Tepat pada 24 Januari 2005, Presiden Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Presiden meluncurkan produk e-filling atau sistem pengisian elektronik.Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak berusaha mengefektifkan pelayanan dengan cara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keinginan masyarakat untuk berorganisasi sebagai wajib pajak, termasuk melakukan reformasi dan informasi. dan teknologi komunikasi melalui penerapan sistem pengisian elektronik.
Dengan adanya e-filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi repot datang ke kantor atau KPP, karena e-filing ini dapat diakses kapan saja yaitu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, selama Wajib Pajak terkoneksi dengan internet. Selain kelebihan yang diuraikan di atas, pengarsipan elektronik memiliki sejumlah kelemahan, termasuk masalah kualitas sistem, kualitas informasi, kerahasiaan, dan ketepatan waktu.

Dari apa yang kita ketahui dari pernyataan sebelumnya, penerapan teknologi yang dapat sangat memudahkan aktivitas setiap pengguna juga dapat dirasakan oleh wajib pajak yang merasakan kemudahan penyampaian SPT Tahunan dengan menggunakan apa yang disebut teknologi e-filing Sejak pengguna e-filing yang terdaftar dalam hal ini sudah memiliki EFIN, tidak perlu datang langsung ke Kantor (KPP) untuk melaporkan SPT tahunannya, hanya dengan mengakses
e-Filing Anda sudah bisa mendapatkan SPT tahunan Anda. diberitahukan. Betapa mudahnya wajib pajak mengadopsi teknologi e-filing dapat dipahami karena teknologi e-filing dikenal membuat urusan perpajakan (laporan SPT) lebih efisien dan sederhana.
Namun penerapan e-filing hanya berjalan dengan baik di beberapa tempat, tidak menutup kemungkinan penerapan e-filing di tempat lain masih menemui beberapa kendala, mis. seperti yang dijelaskan pada penjelasan di atas yaitu masalah kualitas sistem, kualitas informasi, kerahasiaan dan ketepatan waktu. Sistem pengarsipan elektronik ini diharapkan dapat menciptakan sistem pelaporan SPT tahunan yang berfungsi dengan baik dengan terus memperbaiki sistem tersebut sehingga menjadi sistem yang efektif dan efisien yang dapat digunakan oleh banyak orang.

 

Sumber :

Anisa Widya Larasati, Diyah Probowulan, Achmad Syafrudin (2019)

https://flazztax.com/2020/02/12/pengertian-e-filing-dan-efin-beserta-manfaatnya/

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2022/03/07/185603026/ini-cara-mendapatkan-efin-tanpa-ke-kantor-pajak-untuk-lapor-spt

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline