Kawasan Takabonerate saat ini dipromosikan sebagai tempat wisata dan dipromosikan sebagai taman nasional yang selalu mendapat pengawasan ketat dengan pengerahan keamanan Negara yang dibiayai tidak murah dinilai gagal melakukan, karena hingga saat ini, wilayah Taman Nasional Takabonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi surganya para pelaku illegal fishing. Terbukti dari makin maraknya eksploitasi dan penangkapan biota serta hasil laut yang dilindungi serta masih maraknya nelayan melakukan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak dan bius. Khususnya nelayan penangkap ikan hidup yang merupakan komuditas ekspor Indonesia ke luar negeri. Ikan Sunu dan Kerapu serta Lobster hidup, masih merupakan hasil yang paling diminati pembeli yang kemudian menampung hasil pembeliannya di Keramba khusus. Antara lain keramba pembeli ditempatkan pulau Jinato Kecamatan Takabonerate yang termasuk dalam area Kawasan Nasional terlindungi tersebut. Alasan penempatan keramba di Pulau Jinato karena dipulau inilah para penangkap ikan hidup cukup banyak jumlahnya. Selain banyak para penangkap ikan hidup, disini juga cukup terkoordinir oleh seorang pengusaha yang disebut sebut mampu memberikan perlindungan kepada nelayan pelaku illegal dari petugas. Hal ini karena pengusaha tersebut dikabarkan telah melakukan koordinasi ke oknum petugas diwilayah operasi, termasuk juga telah berkoordinasi dengan oknum petinggi petingginya di Kabupaten. Dengan syarat bahwa nelayan pelaku kegiatan Ilegal fishing wajib menjual hasilnya kepada pengusaha tersebut di Pulau Jinato. Para pengusaha ekspor ikan hidup dari luar Selayar misalnya dari Bali dan Makassar juga beroperasi dipulau ini setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat untuk keperluan rekomendasi dan perizinan dari Dinas Perikanan Kepulauan Selayar yang dinilai cukup mudah dilakukan oleh para pengusaha pendatang.
Jalur penyelundupan ikan hidup illegal asal Kawasan Nasional Takabonerate khususnya yang dari Pulau Jinato yang paling lancar adalah ke Makassar. Pada jalur ini setiap minggunya meloloskan belasan ton ikan hidup illegal dari Kawasan Takabonerate. Diangkut dengan menggunakan kapal ikan hidup menuju pelabuhan Bentenge Kabupaten Bulukumba dengan bantuan oksigen kemudian ikan illegal ini dimuat dengan mobil khusus ke Makassar tanpa diketahui oleh pihak keamanan di semua Kabupaten yang dilalui. Di Makassar ikan ini kemudian dipaket selanjutnya diekspor ke luar negeri melalui udara oleh pengusaha Makassar yang gudangnya di paotere namun rumahnya di perbatasan Gowa Makassar.
Tidak ada yang bisa dikonfirmasi terkait hal diatas. Semua nara sumber yang dihubungi ditengarai telah terkena vaksin pengusaha ikan hidup illegal dari Jnato. Malah petinggi Kepolisian Kepulauan Selayar dinilai telah lupa pada janjinya untuk memberantas para pelaku Ilegal Fising di Kawasan Takabonerate yang membahayakan keselamatan jiwa para pelaku serta mengancam keselamatan biota laut diwilayah tersebut. Diingatkan akan pidatonya saat membawakan sambutan pelantikan serempak kepala Desa terpilih di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Pilkades 2013, dimana dalam pidatonya menyebutkan nama nama para pelaku telah dikantongi termasuk menargetkan akan menangkap seorang pengusaha ikan hidup asal Jinato yang disebutnya adalah Dpo, kemudian disela sela pidato tersebut diperintahkan kepala desa Jinato terpilih untuk berdiri dan menekankan agar tidak ikut terlibat dalam zindikat ikan illegal di Jinato. Namun hasilnya hingga saat ini belum mampu dibuktikan. Kegiatan penangkapan dan penyelundupan ikan hasil illegal dari Kepulauan Selayar masih terus berlanjut, utamanya dari Kawasan Nasioanl takabonerate yang telah dipenuhi oleh pos pos keamanan dan pos pengawasan termasuk dari Jagawana dan polisi kehutanan yang dinilai tidak mampu memberantas kegiatan illegal dikawasan Takabonerate. (arni)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H