Lihat ke Halaman Asli

Upaya PT KAI (Persero) Selamatkan Aset Cihampelas 149

Diperbarui: 5 November 2019   11:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lokasi Lahan Negara yang diklim sepihak oleh ahli waris mantan pegawai PJKA. (Foto: dokpri)

Upaya perebutan aset negara semakin menggila. Masyarakat secara terang-terangan mengajak warga lainnya untuk bersama-sama menguasai dan menyerobot aset negara milik PT KAI (Persero). Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Ormas Islam baru-baru ini mengajak masyarakat untuk bersatu menjaga dan mempertahankan Masjid yang terletak di jalan Cihampelas No 149 Bandung dari serangan PT KAI (Persero) pasca penertiban yang dilakukan oleh PT. KAI (Persero) dengan Kantor Hukum Apsara Nusantara.

Mereka mengatakan bahwa secara hukum masjid tersebut adalah pemberian wakaf dari Keluarga Besar M. Hadiwinarso (Alm.) yang berdiri di atas tanah seluas sekitar 1.800 m sehingga PT KAI tidak berhak atas masjid tersebut.

Namun perlu ditegaskan kembali, lahan yang digunakan untuk membangun masjid tersebut adalah lahan sah milik PT KAI (Persero) dengan dasar kepemilikan AJB No 232 Tahun 1954 a.n. DKA.

Dulunya lahan tersebut merupakan rumah dinas yang telah ditinggali oleh pensiunan pegawai PT KAI. Pada tahun 2007 para penghuni diminta untuk mengosongkan Rumah Dinas dengan kesepakatan pemberian pesangon kepada para penghuni. Namun ada satu penghuni atas nama Almarhum Hadi Winarso yang tidak mau menyerahkan rumah dinas tersebut.

Tahun 2014 wilayah tersebut dikosongkan oleh Kantor Hukum Apsara Nusantara bersama dengan EANW dan jajaran Kepolisian Sektor Kota Coblong. Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka lokasi tersebut diberikan garis polisi hingga waktu yang belum ditentukan. Pemasangan garis polisi ini sekaligus mengakhiri proses pelaksanaan eksekusi pengosongan Aset Cihampelas 149 yang artinya lokasi telah steril dari pihak manapun.

Berdasarkan release yang dikeluarkan oleh forum Ormas Islam, status tanah dan bangunan Masjid Jami' Nurul Ikhlas Cihampelas sudah diputuskan dalam mediasi tanggal 1 Maret 2018 melalui surat  Pemberitahuan Hasil Mediasi Kementrian ATR/BPN Kota Bandung No. 27/13.32.73/I/2019 agar para pihak menempuh Proses Hukum. Artinya pihak BPN belum memutuskan siapa yang berhak atas lahan tersebut.

Permasalahan ini harus dibawa ke ranah hukum supaya hukum Indonesia yang menentukan pihak mana yang berhak atas lahan itu. Dalam melakukan penertiban, PT KAI tentu tidak asal-asalan, apalagi sampai melakukan klaim terhadap lahan yang bukan milik mereka. Mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat serta telah berkoordinasi dengan MUI Jabar.

PT KAI hanya mengamankan aset mereka dari pihak yang tidak berhak, bukan melakukan pengrusakan terhadap rumah ibadah. Seharusnya masyarakat tidak mendirikan bangunan diatas lahan negara tanpa seizin pemiliknya.

Masyarakat juga harus bijak dalam menilai permasalahan yang ada. Jangan mudah terprovokasi dengan ujaran-ujaran yang mengatasnamakan agama. Pahami dahulu duduk persoalannya baru berpendapat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline