Lihat ke Halaman Asli

Andi Surya Bentuk Forum Masyarakat Menyebar Hoaks

Diperbarui: 1 Maret 2019   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber Foto ; Lampungpro.com)


Andi Surya kembali membentuk forum Masyarakat Bersatu di Kecamatan Blambangan Pagar dan Abung Semuli, Lampung Utara. Tujuan dibentuknya forum ini untuk menegakkan kesadaran atas hak-hak agraria.

Dalam forum tersebut Andi Surya kembali menegaskan tentang UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Ia mengatakan bahwa UU tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memiliki lahan negara terlantar.

Tidak lupa juga Andi Surya kembali menggunakan UU Perkeretaapian dan menyatakan bahwa batas lahan milik PT KAI (Persero) hanya 6 meter kanan dan kiri rel. Grondkaart sebagai alas hak kepemilikan juga lagi-lagi disorot olehnya. Seperti biasa, ia bersikeras bahwa Grondkaart tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebagai salah satu anggota DPD RI, Andi Surya telah mengabaikan fakta demi kepentingan masyarakat. Fakta yang ada, Grondkaart adalah bukti kepemilikan yang sudah diakui negara dan banyak pihak yang mengakui hal tersebut. M Noor Marzuki pun sebagai salah satu staf ahli Kementerian ATR/BPN juga sudah berkali-kali menegaskan bahwa Grondkaart merupakan bukti final.

Dalam persidangan pun Grondkaart selalu menjadi bukti dalam kasus penyerobotan lahan, hasilnya PT KAI (Persero) dimenangkan oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa Grondkaart kuat secara hukum.

Meskipun sudah banyak bukti yang menguatkan Grondkaart, Andi Surya tetap mengingkari fakta tersebut. Alih-alih menanyakan kepada ahlinya, ia justru menyebarkan keyakinannya kepada masyarakat dan menyuruh masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Fakta yang diingkari menjadikan apa yang Dia sampaikan adalah kebohongan / hoax.

Hal lain yang perlu diluruskan adalah terkait pernyataannya tentang batas lahan milik PT KAI (Persero) yang menurutnya hanya 6 meter dari sisi kanan kiri rel. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian ditegaskan bahwa batas milik PT KAI diukur dari batas paling luar sisi kanan dan kiri paling sedikit adalah enam meter.

Sangat disayangkan jika UU yang berlaku diselewengkan demi kepentingan segelintir orang. Materi yang dibawa oleh Andi Surya dalam forum tersebut bertentangan dengan tujuan awal dibentuknya forum itu. Bukannya menegakkan kesadaran atas hak-hak agraria namun forum tersebut malah menggerakkan masyarakat untuk melanggar aturan dan UU.

Masyarakat juga harus menyadari bahwa mereka tidak berhak sedikitpun atas lahan tersebut. Bagaimana jika suatu saat lahan bantaran rel digunakan guna keperluan pembangunan lain? Mereka harus berfikir jauh kedepan. Jaga dan rawatlah aset negara, bukannya malah menyerobot dengan dalih UU yang kini sedang berlaku.

Hati-hati dengan caleg yang menempuh cara apa saja untuk mencapai tujuannya, termasuk menyebarkan kebohongan/hoax. Negeri ini sedang memerangi hoax, jangan sampai masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum, dan menelan hoax mentah-mentah karena logikanya terberangus oleh keinginan mempunya lahan yang bukan haknya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline