Lihat ke Halaman Asli

Narasi Ketakutan ala Andi Surya

Diperbarui: 29 Oktober 2018   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Andi Surya (Matanews.net)

Kembali pernyataan Andi Surya yang tidak memiliki dasar dan tidak tahu sejarah menuai kontroversi di Lampung dan se Indonesia Raya. Bagaimana tidak, Andi Surya menyuruh warga bantaran rel Way Tuba Kabupaten Way Kanan untuk memindahkan patok negara supaya dapat dikuasai masyarakat.

Pernyataan ini dikeluarkan Andi Surya pada saat "berkampanye" di bantaran rel kereta Way Tuba dalam acara yang berbalut temu dialog. Ditengah-tengah acara Andi Surya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak risau "Pindahkan saja seluruh patok PT. KAI sesuai Undang-Undang Perkeretaapian No 23/2007, yaitu enam meter kiri dan kanan rel kereta api", ujarnya seperti dikutip pada halaman pelitaekspress.com

Untuk memindahkan patok aset milik PT KAI (Persero), Andi Surya berlandaskan keterangan dari salah seorang staff Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang hadir pada saat diskusi di Kantor Staf Presiden (17/10) lalu. Diskusi tersebut dihadiri oleh Staf Presiden bidang Isu-Isu Sosial Budaya, PT KAI (Persero), BPN, Kementerian Perhubungan serta beberapa politisi dari DPD RI

Seperti yang kita ketahui bersama  forum diskusi bukanlah bentuk supermasi hukum untuk memutuskan sebuah permasalahan yang sedang terjadi. 

Tetapi untuk menemukan solusi atas masalah tersebut dengan sebaik-baiknya. Tetapi bagi politisi hal ini merupakan peluang menggaet suara masyarakat kelas bawah untuk maju lagi di tahun 2019.

UU Perkeretaapian No 23 tahun 2007 yang dijadikan dasar pernyataan diatas bukanlah UU yang mengatur tentang aset perkeretaapian melainkan mengatur tentang Ruang Milik Jalan (Rumaja) dan Ruang Manfaat Jalur (Rumija) jalur kereta. 

Seharusnya sepanjang kanan-kiri rel harus kosong dari bangunan apa pun, jaraknya 6 meter dari sisi rel adalah Rumaja dan 12 meter dari sisi rel adalah Rumija. Sedangkan yang mengatur tentang aset PT KAI ialah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 32 tahun 1979 pasal 8 yang menegaskan bahwa semua tanah BUMN adalah tanah negara.

Dalam hal ini Andi Surya menafikkan keberadaan Kepres,  Peraturan Menteri (Permen) dan Surat Keputusan (SK) Menteri atas aset aset BUMN. 

Ia memainkan politik ketakutan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada negara yang mengurus aser-asetnya.

Dalam sebuah narasi ketakutan yang berusaha dibangun Andi Surya, fakta dan data tidaklah penting tetapi yang harus dilebih-lebihkan adalah bahasa yang ambigu dan berusaha menakuti masyarakat tentang PT KAI yang akan mengambil tanah masyarakat padahal tanah tersebut milik negara dimana tanggungjawabnya diserahkan kepada PT KAI. Peran emosianal masyarakatlah yang menjadi senjata oleh Andi Surya.

Seperti yang dituliskan Remotivi dalam artikelnya, Narasi ketakutan ini pernah digunakan oleh Donald Trump. Mulanya, ia mengipasi ketakutan  imigran gelap dari Meksiko. Setelahnya, ia kerap mengungkit terorisme dan ketakutan terhadap umat Muslim. Hingga elektabilitasnya terus meningkat tajam seiring dengan ketakutan yang ia sebarkan, dan narasi teror berhasil memberikannya tampuk kepresidenan yang ia pegang hingga kini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline