Lihat ke Halaman Asli

Tidak Mau Bayar Sewa Lahan, Masyarakat Menggugat KAI

Diperbarui: 9 Oktober 2018   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Plang KAI sudah berdiri duluan ketimbang spanduk dalih dari masyarakat penyewa aset KAI (Cirebonradio.com)

Kembali terjadi pengingkaran sewa lahan milik PT KAI (Persero) oleh para penyewa lahan sah milik salah satu BUMN berkinerja terbaik di Indonesia ini, kali ini peristiwa terjadi di daerah Cirebon. Setelah sebelumnya di Lampung dimana masyarakat pinggiran rel tidak mau membayar uang sewa kepada PT KAI sekarang "penyakit" ini berpindah ke masyarakat penyewa lahan PT KAI di Daop 3 Cirebon.

Lebih parahnya lagi masyarakat penyewa lahan menggugat lahan tersebut melalui jalur hukum, bahkan sampai dua kali dengan dalih tanah tersebut milik Keraton Kasepuhan, bukan aset PT KAI. Tetapi yang namanya hukum tentu bicara adil, PT KAI (Persero) menang dua kali dalam persidangan di Pengadilan Negeri maupun setelah banding di Pengadilan Tinggi hasil persidangan menyatakan aset tersebut sah milik KAI dan bukan milik Keraton Kasepuhan Cirebon.

Adapun objek yang diperkarakan oleh masyarakat penyewa lahan negara yakni di Jalan Ampera, Jalan Krian, Jalan Drajat, Jalan Cangkring, Jalan Pamitran, Jalan Bedeng Baru, Jalan Pancuran, Jalan Tanda Barat, Jalan Olahraga, Jalan Kramat serta Jalan Purwasari.

Sebelum timbulnya masalah ini, PT KAI (Perasero) Daop 3 Cirebon telah berhasil menertibkan aset berupa dua rumah perusahaan yang berada di Jalan Pancuran, Kecamatan Kejaksan. Kedua rumah tersebut masih digunakan oleh pemilik tanpa mempunyai ikatan perjanjian sewa dengan PT KAI Daop 3 Cirebon.

images-2-5bbc02ac677ffb2a1b783ec5.jpeg

Penertiban rumah milik perusahaan yang berada di Jalan Pancuran merupakan bukti kuat yang dimiliki PT KAI (Persero), bahwa tanah dan bangunan diatasnya merupakan milik KAI bukan milik perseorangan ataupun Keraton Kasepuhan seperti yang didalilkan masyarakat. Adanya putusan pengadilan menjadi jawaban bagi para penghuni untuk segera mengosongkan lahan PT KAI (Persero) jika mereka tidak mau membayar sewa.

Penyewaan aset KAI sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor: PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana PT KAI sebagai salah satu BUMN bergerak berdasarkan peraturan negara dan tidak sembarangan.

Sebagai penyewa lahan milik PT KAI, sudah semestinya mematuhi segala peraturan yang ada yakni membayarkan sewa sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan. Apalagi masyarakat sudah tidak berkutik karena kalah di dalam status hukum.

Marilah kita menjadi warga yang taat aturan, dan bila memang merasa tanah yang ditempati warga tersebut milik Keraton Kasepuhan seharusnya Keraton yang menggugat PT KAI bukan masyarakat sendiri. ~Mikir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline