Lihat ke Halaman Asli

Pergeseran Fungsi Parpol

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai politik di bentuk oleh sekelompok orang yang memiliki visi bersama yang tentunya untuk kebaikan demi kepentingan masyarakat luas diamana kita tahu bersama bahwa salah satu pilar negara yang mengatakan negara demokrasi adalah adanya partai politik sebagai media penyampai aspirasi masyarakat yang akan di perjuangkan olehpartai politik melalui anggota partai yang di percayakan oleh masyarakat sebagai representasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional sesuai dengan amanat konstitusi dan visi parati tersebut. Kalau kita melihat di negara kita ini negara yang menurut saya adalah negara yang keblabasan dalam berdemokrasi sehingga kita tidak tahu lagi mau dibawa kemana demokrasi di indonesia ini mengingat begitu membludaknya atau menjamurnya  jumlah partai politik yg ada di negara ini setiap ada PEMILU jumlah parti selalu meningkat dari rezim yang satu ke rezim yang lainnya. memang tidak ada aturan yang tegas melarang dengan terbentuknya partai dengan segala embel2 yang mengatas namakan idiologi agama maupun sosialis tapi kita harus tahu bersama dengan adanya jumlah partai yang begitu banyak maka bisa di pastikan masyarakat indonesia yang mayoritas bisa dikatakan tingkat pendidikannya rendah akan susah untuk melakukan diferensiasi atau pembedaan terhadap seluruh partai dengan jumlah yang begitu membeludak. partai politik seyogyanya berusa atau bertujuan untuk bagai mana mensejahterakan rakyat agar kehadiran partai politik tidak semata-mata hanya sebagai kenderaan politik bagi para elit politik yang memiliki Money untuk berkuasa dengan mengatasnamakan rakyat sebagai tumbal dari janji-janji para elit yang pada akhirnya bermuara pada kesengsaraan rakyat yang tidak berkesudahan.Paratai politik harus bisa sebagai media yang benar-benar aspiratif dan responsif terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro akan kepentingan masyarakat dengan memperjuangkan melalui pendekatan politik di tingkat elit politik atau di tataran pemerintah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah.Masa kini banyak yang mengatakan bahwa partai politik sangat dekat dengan budaya KORUPSI yang selalu mengerogoti negara ini, namun apabila partai politik bisa menjalankan funsinya sebagai partai politik sesuai dengan visi pendiriaanny maka stigma tersebut dapat hilang, sebap pada dasarnya menurut prof. miriam budiarjo partai politik berfungsi sebagai :

1. SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI POLITIK

2. SEBAGAI SARANA SOSIALISASI POLITIK

3. SEBAGAI SARANA REKRUTMEN

4. SEBAGAI SARANA PENGATUR KONFLIK ( KONFLIK MANAGEMENT )

kalau kita bandingkan dengan keadaan saat ini apakah fungsi tersebut sudah terasakan oleh masyarakat. mungkin ada yang mengatakan sudah tapi banyak juga yang mengatakan tidak karna kita tahu bersama mengingat begitu banyaknya kasus - kasus korupsi yang meraja lela di negara ini dan yang lebih parahnya adalah seolah-olah anggota partai yang dudu di tingkat legislatif dan pemerintahan berbondong-bondong untuk melakukan korupsi mengingat begitu banyaknya kasus-kasus korupsi yang tertangkap saat ini. ini merupakan fakta yang tidak bisa di hindari sehingga masyarakat menempatkan posisinya pada posisi yang apatis dengan partai politik, kalau sudah seperti ini siapakah yang pantas di salahkan?? ketidak percayaan masyaraka terhadap partai politik  akan menimbulkan apastisme yang tinggi sehingga  sehingga meningkatkan golput yang siknifikan dalam setiap proses pemilihan yang ada.Partai bukan lagi pada koridor yang sebenarnya partai sudah terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan yang pragmatis yang hanya menambah pundi-pundi kas partai yang bersangkutan dengan mendalilkan segala cara demi kepentingan kelompok. dengan keadaan yang semberaut saat ini sudah saatnya partai harus bercermin dan berbenah diri  dari ketidak percayaan masyarakat terhadap elit politik yang selalu jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat.ketidak sadaran akan hal itu sebagai titik awal kehancuran bangsa/ negara dan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah harus peka terhadap permintaan masyarakat dengan mengedepankan supremasi konstitusi .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline