Dengan tak hadirnya beberapa anggota DPRD saat sidang paripurna membuktikan begitu minimnya wakil rakyat di dewan perwakilan rakyat itu sendiri. diperkuat dengan beberapa alasan yang mereka lontarkan saat ditanyakan perihal ketidak hadiran mereka di sidang paripurna itu .
penyanderaan APBD ini mereka lakukan semata-mata hanya dikarenakan adanya perebutan kekuasaan dan rasa kurang puas hati dikarenakan kemenangan kubu lawan di pertarungan pilkada baru baru ini.berbagai dalih mereka layangkan untuk meyakini dan mencari kebenaran akan tindakan mereka itu namun mereka tak memperhitungkan akibat yang timbul dan efek yang akan diterima di belakang harinya. bahwa sesuai jadwal paripurna pengesahan APBD kepri seharusnyatelah disepakatisebelumnya oleh badan musyawarah DPRD, pengesahan APBD kepri seharusnya telah dilaksanakan pada hari jum'at tanggal 18 Desember 2015, namun sampai saat ini belum juga ada tanda tanda APBD kepri akan di sahkan DPRD.
menurut sumber yang dapat dipercaya dilingkungan DPRD KEPRI seluruh materi APBD KEPRI tahun 2016 telah selesai dibahas di semua komisi termasuk besaran pagu indikatif di masing masing SKPD di PEMPROV KEPRI pada minggu kedua bulan desember namun pada minggu ketiga ini komisi tertentu belum juga menandatangani berita acara pembahasan sebagai dasar fraksi fraksi menyampaikan pendapat, ini lah alasan DPRD KEPRI untuk menunda pengesahan APBD, diduga ada kekuatan politik tertentu yang menghambat dan sengaja menjegal APBD kali ini. hal ini tentunya mengundang beberapa spekulasi di kalangan masyarakat bahwa diduga penjegalan dan penyanderaan APBD ini erat hubungannya dengan hasil Pilgub 9 desember lalu. jika dihubungkan dengan konsekuensi logis menyangkut sanksi administratif yang akan dikenakan dikenakan kepada pemprov Kepri jika tidak juga mengesahkan APBD sampai dengan tanggal 30 DESEMBER 2015.
keterlambatan pengesahan APBD ini jelas akan sangat merugikan rakyat, setidaknya selama beberapa bulan program pembangunan terhenti, penyelenggaraan pemerintah tidak maksimal, pelayanan publik baik itu di kesehatan dan lainnya yang menjadi tanggungan pemerintah juga akan mengenai dampaknya, ditambah lagi penyerapan dana APBD 2016 tidak akan maksimal.
Jika APBD tidak di selesaikan sampai tgl 31 Desember 2015… Maka yang Terjadi akan kena Sanksi Administratif.. berupa TIDAK di bayarnya Hak Hak ke Uangan selama 6 Bulan.. sesuaia UU No.23 Tahun 2014 dalam Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014.. BERDAMPAK KEKACAUAN.. seperti Gaji PNS , dari Gubernur.Walikota.Bupati .. sampai Honorer TIDAK GAJIAN 6 BULAN.. PROYEK2 MANDEK .. JAMINAN KESEHATAN di RSUD DAN RSUP KACAU BALAU..!!!
**Daftar nama wakil rakyat yang pintar namun tak menghadiri rapat paripurna itu sebagai berikut:
FRAKSI PDIP ...
1.Jumaga Nadeak
2.Tawarich
3.Yuni Pustoko
4.Eri Suandi
5.widiastadi N
6.Sahat Sianturi
7.Saproni
8.Ruslan
9.Taufik