Lihat ke Halaman Asli

Reshuffle dan Krisis Keuangan Global 2011

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr. Perdana Wahyu Santosa

Reshuffle KIB II Perekonomian dinilai kurang memberikan nilai tambah dan daya saing Indonesia terhadap dampak krisis keuangan global yang semakin tidak menentu. Data terakhir  ekonomi China sudah mengalami pelambatan dan lembaga pemeringkat dunia, seperti Moody’s sudah memberikan peringatan kapada negara-negara berperingkat AAA. Sementara itu, solusi krsis utang Eropa yang komprehensif akan dilaksanakan 23 Oktober 2011 namun diprakirakan tidak sesuai ekspektasi investor. Jerman mengatakan bahwa kebijakan rekapitalisasi perbankan Uni Eropa tidak akan langsung didapatkan pada pertemuan tersebut. Lembaga Kajian Independen Sabang Merauke Circle (SMC) menilai bahwa dua penyataan tersebut mengindikasikan bahwa krisis keuangan global belum membaik alih-alih semakin tidak pasti penyelesaiannya. Pemulihan krisis keuangan global terutama AS dan Eropa, diprediksi akan memakan waktu cukup panjang yaitu sekitar 5-7 tahun.

Kondisi ini merupakan ancaman serius bagi moneter dan fiskal kita di kemudian hari.Pertumbuhan ekonomi Euro Zone diprediksi hanya sekitar 0,5-1% saja pada 2012 sedangkan ekonomi global sekitar 4%.  Saya memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 6,3-6,5% dengan catatan stabilisasi moneter dan fiskal terjaga dengan baik, termasuk solusi defisit anggaran yang terus meningkat. Dengan demikian KIB II hasil reshuffle harus menunjukkan kinerja optimalnya. Namun karena beberapa pos kementerian yang kurang "pas" antara bidang kerja dan kompetensi- profesionalisme hasil reshuffle maka diestimasi underperformed.

Menurut SMC, sampai saat ini, sistem keuangan kita belum juga memiliki UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang dapat diandalkan karena RUU JPSK belum diajukan kembali kepada DPR untuk dikaji dan disahkan. Saat ini kita hanya memiliki protokol manajemen krisis yang belum terintergrasi dan tidak komprehensif dalam menangkal krisis eksternal. Sekalipun indikator makro ekonomi kita cukup baik namun kewaspadaan harus terus ditingkatkan karena potensi risiko krisis global semakin besar. Pihak Kemenkeu dan BI harus dapat menyelesaikan UU JPSK bersama DPR dalam waktu cepat. Namun tampaknya publik meragukan hal tersebut.

Selamat bekerja dan berkarya KIB II "baru".....publik akan menilai. Raya Indonesiaku......!

Sabang Merauke Circle-Bidang Ekonomi dan Keuangan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline