Lihat ke Halaman Asli

Kesaktian Ditjen Perbendaharaan

Diperbarui: 6 September 2015   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Irmadanah Surahman

(Pegawai Tugas Belajar KPPN Sinjai/ Mahasiswi Unsoed)

 

Kesaktian suatu instansi berbanding lurus dengan fungsi dan besarnya nilai tambah bagi suatu bangsa dan negara. Dasar kesaktian suatu instansi adalah seberapa besar manfaatnya untuk kehidupan negara hingga di lingkup dunia. Semakin besar manfaatnya bagi negara, masyarakat dan kehidupan, maka semakin sakti pula instansi tersebut.

Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang didelegasikan pada KPPN adalah pencairan anggaran, pembuatan LKPP. Khusus di seksi pencairan dana, tugas KPPN adalah mencairkan anggaran, seperti kita ketahui bersama dengan adanya KPPN yang mencairkan anggaran atas SPM dari satker maka pembangunan pada negaraku tercinta Indonesia semakin baik dengan tujuan kehidupan bangsa yang semakin baik, dan kelancaran semua proses kegiatan satuan kerja/ instansi tersebut. Sehingga bisa dikatakan Ditjen Perbendaharaan melaksanakan tujuan negara sesuai landasan negara Undang Undang Dasar 1945 yaitu

  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang bertugas dalam bidang ini adalah Tentara dan Polri (merupakan satuan kerja dari KPPN)
  2. Memajukan kesejahteran umum (Ekonomi, Pangan, Sandang, Papan)
    Ekonomi yaitu semua satker, dalam artian dengan penyerapan anggaran yang baik dapat menumbuhkan perekonomian di daerah lingkup kerja KPPN. Selain itu sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia juga bertekad untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pendidikan) diantaranya kegiatan satuan kerja seperti pada Perguruan Tinggi Negeri, sekolah dan madrasah. Ditjen Perbendaharaan secara tidak langsung telah berjasa dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika pada saat satuan kerja mencairkan anggarannya kepada Ditjen Perbendaaharaan c.q KPPN untuk melancarkan kebutuhan keuangan setiap kegiatan pada satuan kerja tersebut.
  2. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini dilakukan oleh satuan kerja pada Polri dan TNI. Dengan kata lain, secara otomatis Ditjen Perbendaharaan berperan serta dalam melaksanakan ketertiban dunia karena telah membantu TNI dan POLRI untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Melihat dari sisi manfaatnya untuk kehidupan di dunia, maka acuan kita adalah PBB. Indonesia merupakan anggota dari Perserikatan Bangsa Bangsa yang mempunyai tujuan utama antara lain untuk menjaga perdamaian, dan keamanan dunia, memajukan, dan mendorong penghormatan hak asasi manusia, membina pembangunan ekonomi, dan sosial, melindungi lingkungan, dan menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. Semua bidang tersebut merupakan tupoksi bermacam-macam satuan kerja yang ada di indonesia dan satuan kerja tersebut merupakan mitra dari Ditjen Perbendaharaan. Sehingga dengan pekerjaan yang diemban oleh Ditjen Perbendaharan yang salah satunya adalah pencairan dana. Ditjen Perbendaharaan telah membantu mewujudkan tujuan dari PBB itu secara tidak langsung.

Namun kita juga dapat mempersempit tulisan sesuai tugas pekerjaan penulis khusus nya pada seksi tempat dimana penulis bekerja yaitu seksi verifikasi, akuntansi dan kepatuhan internal. KPPN tercinta membuat LKPP yang merupakan gabungan Laporan Keuangan dari seluruh satuan kerja di lingkup kerjanya. LKPP tersebut merupakan pertanggungjawaban pemerintah atas amanah dari rakyat Indonesia. Amanah di sini maksudnya adalah jabatan sebagai pemerintah yang menjalankan fungsinya sebagai pemegang amanah dari rakyat. Yaitu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagai rujukan kontrak formal, partisipan pada organisasi pemerintahan meliputi Rakyat, Lembaga Bupati atau Walikota dan DPRD. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa bupati dan walikota bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program pemerintah. Selanjutnya, dinyatakan bahwa bupati dan walikota dipilih oleh rakyat. Mekanisme pemilihan ini merupakan pertanda adanya pelimpahan wewenang dari rakyat kepada Bupati dan Walikota. Fakta adanya pemberian otoritas eksekutif dan pelimpahan wewenang kepada bupati dan walikota menunjukkan bahwa bupati dan walikota berperan sebagai agen dan rakyat merupakan prinsipal dalam kerangka hubungan keagenan.

KPPN sendiri memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan atau dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas yang dimaksud DJPB menyelenggarakan fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang Perbendaharaan Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara. Berdasarkan PMK 206/PMK.01/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, DJPB bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Perbendaharaan Negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Semoga kedepaannya DJPB menjadi World Class treasurer yang unggul dalam proses pengelolaan keuangan negara sehingga dapat melancarkan pembangunan berkelanjutan melalui pengembangan SDM yang mumpuni dan mantap.

 

Disclaimer :

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline