Lihat ke Halaman Asli

Treasury Dealing Room (TDR) salah Satu Solusi dan Mitigasi Melemahnya Rupiah

Diperbarui: 3 September 2015   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh: Mochamad Ichsan Arditriansyah

Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan salah satu unit Kementerian Keuangan mempunyai program Transformasi Kelembagaan yang dikenal dengan sebutan TDR (Treasury Dealing Room). Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara pasal 7 disebutkan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang salah satunya menempatkan uang Negara dan mengelola investasi. Yang diatur lebih lanjut pada PP Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/daerah.

TDR sendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 merupakan bagian dari tugas Direktorat Pengelolaan Kas Negara unit eselon II dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara. TDR ini sederhananya adalah ruang bagi pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan dalam melakukan optimalisasi kas negara. TDR merupakan sarana keuangan modern untuk meningkatkan rasio likuiditas pemerintah melalui pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal guna menjamin ketersediaan kas dan mengurangi cost of fund.

Topik yang saat ini sedang hangat diperbincangkan adalah tentang melemahnya nilai tukar Rupiah (IDR) terhadap Dollar Amerika Serikat (US$). Tetapi yang hangat diperbincangkan adalah mencari siapa yang bersalah atas terjadinya pelemahan Rupiah tersebut, bukan bersama-sama mencari solusi serta mitigasi untuk di kemudian hari.

Apa korelasi TDR dengan nilai tukar Rupiah itu sendiri? Mari kita lihat lagi tugas dari TDR ini sesuai dengan pasal 876 PMK Nomor 206/PMK.01/2014 “Subdirektorat Optimalisasi Kas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan strategi likuiditas, optimalisasi kas dalam rupiah dan valuta asing, perencanaan portfolio penempatan rupiah dan valuta asing, perencanaan portfolio investasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing, melaksanakan optimalisasi kas pada pasar uang rupiah, valuta asing dan Surat Berharga Negara, melakukan transaksi untuk tujuan lindung nilai (hedging), memberikan dan menatausahakan surat permintaan penyelesaian transaksi, melakukan kegiatan perhitungan mark to market, memonitor perkembangan pasar keuangan dan counterparty serta membuat laporan manajerial transaksi.”. Dapat kita baca isi pasal tersebut dimana tugas dari TDR Ditjen Perbendaharaan sangat dekat dengan perubahan nilai tukar mata uang Indonesia.

Kenapa penulis bisa mengatakan hal tersebut karena menurut penulis apabila TDR ini sudah berjalan penuh maka akan tercipta sinergi antara pengelola fiskal dan pengelola moneter (BI) dalam hal pengendalian nilai tukar Rupiah. TDR sendiri sesuai peraturan pada pasal 880 PMK Nomor 206/PMK.01/2014 Ditjen Perbendaharaan melalui subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room (TDR) dan Manajemen Risiko salah satu tugasnya melakukan analisis pasar, memonitor perkembangan pasar, merumuskan strategi dan solusi atas suatu risiko yang mungkin akan timbul atau terjadi, dan juga melakukan analisis indikator ekonomi fundamental dan/atau analisis teknikal. Dengan kata lain tugas TDR berkaitan erat dengan nilai tukar mata uang, salah satunya TDR dapat mengontrol jumlah uang beredar melalui strategi likuiditasnya. Dengan memanfaatkan kelebihan kas Negara yang idle TDR akan menjalankan strateginya dengan berbagai cara seperti, kapan sebaiknya menerbitkan SBN, kapan melakukan penempatan melalui instrumen repo/reverse repo, kapan dan berapa banyak kas Negara ditempatkan di BUMPUN. Semua dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas pasar uang dan nilai tukar Rupiah.

Pasti ada yang mengganjal dipikiran pembaca, salah satunya jikalau terjadi kerugian siapa yang menanggung. Dalam hal ini kembali kepada tujuan awal didirikannya TDR beserta tugas dan fungsinya, perlu kita ketahui bersama TDR ini tidak profit oriented  atau mencari keuntungan dalam operasionalnya. Disebutkan dalam peraturan yang mengatur TDR bahwa TDR melakukan transaksi dengan tujuan lindung nilai atau hedging, sehingga semua transaksi TDR adalah dalam rangka proses pengelolaan likuiditas yang baik, meminimalkan risiko dan biaya, transparan dan akuntabel, serta optimalisasi kas. Hal ini juga yang membuat penulis berpendapat jika dengan beroperasionalnya TDR menjadi solusi dan mitigasi pelemahan nilai tukar Rupiah, dimana yang kita ketahui hedging adalah suatu strategi yang diciptakan untuk mengurangi timbulnya risiko bisnis yang tidak terduga, di samping tetap dimungkinkannya memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, dengan hedging kita bisa mengurangi risiko valas salah satunya. Dengan beroperasinya TDR selain mengoptimalkan potensi dari kelebihan kas Negara yang idle, dari hasil analisis yang dilakukan TDR akan hal-hal yang akan mempengaruhi perekonomian nasional dapat dirumuskan mitigasinya. Yang diharapakan dapat membantu jajaran pimpinan dalam mengambil keputusan terkait perekonomian Indonesia.

Semoga dengan tulisan ini tidak menambah mumet pembaca, tetapi mendukung Transformasi Kelembagaan Ditjen Perbendaharaan di bidang pengelolaan kas Negara walaupun masih banyak kekurangan dalam tulisan ini.

 

Salam Perubahan.. Perubahan adalah kita..

Berubah Untuk Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara Yang Unggul Di Tingkat Dunia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline