Lihat ke Halaman Asli

Reformasi Itu Telah Membuahkan Hasil

Diperbarui: 24 Agustus 2015   08:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh: Suranto, SE, MM

Reformasi birokrasi merupakan perubahan besar yang wajib dilakukan setelah genderang reformasi birokrasi dipublikasikan mulai tanggal 31 juli 2005 baik di Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Perbendahaaan (DJPB). Reformasi itu merupakan konsekuensi yang harus dijalankan DJPB karena adanya reformasi terhadap penyempurnaan manajemen keuangan negara di Indonesia. Semangat reformasi itu sebagai implementasi agar terwujud tata kelola pemerintah yang baik (good governance) yang dilakukan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Reformasi hukum ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan perubahan organisasi di tubuh Kementerian Keuangan, dengan tujuan terjadi keselarasan antara organisasi dengan fungsi kementerian sebagai pengelola fiskal.

Reformasi birokrasi yang dilakukan DJPB sampai saat ini, salah satunya mengacu pada KMK Nomor 185/KMK.01/2012 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Tahun 2010-2014. Reformasi birokrasi yang dilakukan oleh DJPB merupakan upaya melakukan perubahan yang mendasar pada sistem penyelenggaraan pemerintah yang meliputi : (1) Aspek Kelembagaan (organisasi), (2) Ketatalaksanaan (proses bisnis), dan (3) Sumber daya manusia (SDM), yang akan berdampak pada pengguna jasa (stakeholder) baik di DJPB , Kanwil DJPB maupun KPPN sebagai ujung tombak. Sehingga menjadikan institusi ini lebih melayani, tranparan dan akuntabel.

Sebelum reformasi birokrasi tidak sedikit stakeholder yang menilai KPPN mempunyai standar pelayanan yang minim. Sekarang berbalik 180 derajat, setelah KPPN menjadi KPPN Percontohan, pelayanan yang diberikan oleh KPPN sudah dapat memuaskan stakeholder. Keberhasilan ini tidak terlepas dari pembinaan SDM dan internalisasi kode etik pegawai yang dilakukan DJPB. Dari segi sarana dan prasarana juga mengalami perkembangan yang signifikan guna mewujudkan pelayanan prima mulai dari ruang tunggu yang representatif sebagai kantor pelayanan maupun ruang pelayanan dokumen yang lebih modern. Dari segi proses bisnis mengalami perubahan, salah satu contohnya proses penerbitan SP2D yang diselesaikan lebih cepat dengan ketentuan SPM beserta lampirannya diterima oleh KPPN sudah benar dan lengkap. Uraian di atas hanya sebagian kecil dari hasil reformasi birokrasi yang dilakukan oleh DJPB, yang jelas reformasi birokrasi sudah mengubah wajah DJPB beserta instansi vertikalnya lebih dikenal sebagai instansi pelayanan yang baik dan dekat dengan stakeholder . Dalam meningkatkan mutu pelayanan ini, tentunya tidak terlepas dari Peraturan Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-30/PB/2012 tentang Tata Kelola Kantor Pelayanan Negara Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai acuannya.

Tidaklah mudah bagi DJPB melakukan pembinaan instansi vertikal yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan jumlah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah 33 kantor dan jumlah KPPN sebanyak 181 kantor. Organisasi yang besar, cukup besar pula energi yang dikerahkan untuk menggerakan roda organisasi guna mewujudkan tugas dan fungsinya. Hasil kerja keras DJPB akhirnya terbayar sudah, setelah DJPB mandapat nilai tertinggi diantara unit Eselon I di Kementerian Keuangan pada level “we are best practice at this” dengan nilai 4.89 dari survei yang dilakukan oleh Strategi Focused Organization (SFO) pada tahun 2013, Piala Citra Pelayanan terbaik dari Presiden dan peringkat pertama Program Inisiatif Anti Korupsi dari KPK.

Dengan reformasi birokrasi yang tidak pernah padam dari jajaran DJPB beserta instansi vertikalnya tentunya akan dapat mewujudkan misi DJPB sebagai pengelola perbendaharaan negara yang unggul ditingkat dunia (to be a world class state treasury manager) dan misi DJPB untuk : (1) Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi pruden, efisien dan optimal, (2) Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif dan akuntabel, (3) Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan dan tepat waktu, serta (4) Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, professional dan modern. Semua visi dan misi tersebut harus dapat dipahami dan dilaksanakan oleh KPPN sebagai ujung tombak yang berhadapan langsung dengan stakeholder . KPPN harus mampu mengemban tugas dalam penyaluran dana APBN yang pada TA 2015 ini, berjumlah 22.787 DIPA dengan nilai 647.3 Triliun. Bukan tugas yang enteng dan sembarangan, karena dana APBN tersebut harus tepat waktu dan tepat sasaran dalam penyalurannya.

Bagaimana seandainya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh DJPB ini terganggu?. Tentunya akan menyebabkan kesulitan bagi organisasi dalam mewujudkan visi, misi, tugas dan fungsinnya. Hal ini jangan sampai terjadi, karena begitu besar peran DJPB dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, reformasi di DJBP harus berhasil dan bisa ditingkatkan dari tahun ke tahun sesuai timeframe yang telah ditetapkan.

Disclaimer:

Artikel adalah opini pribadi, tidak mencerminkan institusi Ditjen Perbendaharaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline