Lihat ke Halaman Asli

Kesejahteraan Guru Non PNS yang Tertunda

Diperbarui: 7 Juli 2015   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Hadi Nursahid, KPPN Selong

[caption caption="Ilustrasi guru SD"][/caption]

Beberapa hari lagi lebaran akan datang, banyak keluarga yang senyumnya manis mengembang namun tidak sedikit keluarga lain yang senyumnya tertahan dan tidak kusuk menjalani 10 hari terakhir dari Ramadhannya. Semua PNS dipastikan sudah menerima Gaji ke 13 nya mulai tanggal 1 Juli kemarin, dan para pekerja mungkin juga sudah menerima THR nya.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 dan petunjuk pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor , Pemerintah mencoba merealisasikan kesejahteraan tenaga pendidik, namun ternyata sampai saat ini masih ribuan Guru Non PNS Kementerian Agama yang belum menerima Tunjangan Profesinya untuk tahun 2015.

Bisa jadi sebagian dari ribuan penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama tersebut memang belum diajukan tagihannya (SPM) ke KPPN namun tidak sedikit diantara mereka yang secara administrasi sebenarnya Tunjangan Sertifikasi mereka sudah dibayarkan tetapi secara fisik mereka belum menerima, mereka adalah korban retur, ya retur...tunjangan mereka masih menggantung dilangit.

Makhluk jenis apakah retur itu ...........?

Retur adalah penolakan transaksi dari pihak bank, penyebabnya bisa karena nomor rekening salah, nama berbeda, rekening pasif atau bahkan rekeningnya sudah tutup.

 

*********

Melalui UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemerintah telah melakukan reformasi dibidang keuangan Negara.

Salah satu contoh perubahan mendasar yang dirasakan dilapangan dampak perubahan paket UU tersebut terkait dengan pencairan dana APBN adalah kalau kita mengajukan tagihan/SPM ke KPPN sekarang tidak perlu lagi lampiran yang bajibun kayak jaman dulu, sekarang praktis SPM tanpa lampiran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline