Lihat ke Halaman Asli

1 Juli 2015, Gaji/Tunjangan Ketigabelas Dipastikan Cair

Diperbarui: 30 Juni 2015   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi Gaji 13" ][/caption]

Oleh Amirsyah, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan, Ditjen Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembayaran gaji Ketigabelas Tahun Anggaran 2015 terlaksana pada tanggal 1 Juli 2015. Hal tersebut dituangkan dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-5314/PB/2015 tentang Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas Tahun Anggaran 2015. Kepastian tersebut berkat berbagai persiapan yang telah dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan agar Pembayaran Gaji dan Pensiun bulan Ketigabelas tahun 2015 dapat terlaksana dengan cepat, lancer, dan tanpa hambatan.

Pemberian gaji Ketigabelas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Teknis pelaksanaan PP No 38 Tahun 2015 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015. PMK tersebut menetapkan bahwa pembayaran Gaji/Tunjangan/Pensiun Ketigabelas tahun anggaran 2015 dibayarkan pada bulan Juli 2015. Bila belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, tetap dapat dibayarkan pada bulan lainnya setelah bulan Juli 2015.

Ditjen Perbendaharaan adalah salah satu instansi eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan pencairan dana terhadap seluruh pengeluaran Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu pengeluaran pemerintah pusat adalah pembayaran gaji/tunjangan untuk para PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara, termasuk pembayaran gaji/tunjangan ketigabelas. Ditjen Perbendaharaan telah melakukan berbagai upaya agar pembayaran Gaji/Tunjangan Ketigabelas Tahun 2015 dapat dilaksanakan secepatnya di awal bulan Juli 2015 yaitu tepat pada tanggal 1 Juli 2015.

Berbagai upaya yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan antara lain menyiapkan sistem dan aplikasi terkait pembayaran gaji/tunjangan untuk PNS, POLRI dan TNI. Ditjen Perbendaharaan juga telah berkoordinasi dengan seluruh kantor vertikalnya di seluruh Indonesia. Selain itu telah dilakukan pula komunikasi dan koordinasi yang intens kepada seluruh kantor/instansi vertikal Kementerian/Lembaga/TNI/POLRI di seluruh Indonesia agar pembayaran gaji/tunjangan ketiga belas dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu. Apabila terdapat hambatan, maka segera dicarikan jalan keluarnya agar tidak menghambat pembayaran gaji/tunjangan ketigabelas tahun anggaran 2015.

Kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan terdiri dari 33 Kantor Wilayah dan 181 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pelayanan antara lain diberikan kepada kantor (satuan kerja/satker) dari Kementerian/Lembaga/POLRI/TNI yang jumlahnya lebih dari 22.000 satker. Termasuk di dalamnya adalah pencairan dana gaji/tunjangan bagi lebih dari 900 ribu PNS Pusat, lebih dari 400 ribu anggota POLRI (termasuk PNS POLRI) dan sekitar 400 ribu anggota TNI. Dengan upaya keras dari Ditjen Perbendaharaan beserta jajarannya, juga upaya keras dari seluruh kementerian/lembaga/TNI/POLRI beserta jajarannya, maka tercipta sinergi dan kerja sama yang akan melancarkan pelaksanaan pembayaran pengeluaran negara atas beban APBN. Saat ini yang sedang ditunggu-tunggu oleh para PNS dan anggota POLRI/TNI adalah pembayaran gaji/tunjangan ketigabelas tahun 2015 yang lancar, cepat dan tepat waktu. 

Saat tulisan ini dibuat (30 Juni 2015), semua satker pemerintah pusat kemungkinan sedang mengajukan pembayaran Gaji/Tunjangan ketigabelas tahun 2015 kepada KPPN di wilayahnya masing-masing. Istilah teknisnya adalah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji/tunjangan ketigabelas kepada KPPN. KPPN memproses SPM dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), lalu memerintahkan Bank untuk mentransfer gaji/tunjangan ketigabelas ke rekening masing-masing PNS, Anggota POLRI, dan Personil TNI.

Hampir bisa dipastikan bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 1 Juli 2015, sejumlah uang yang merupakan gaji/tunjangan ketigabelas masuk ke rekening PNS dan Anggota POLRI/TNI. Pembayaran ini sesuai dengan data gaji/tunjangan yang dikeluarkan oleh sistem aplikasi yang dirancang khusus oleh Ditjen Perbendaharaan. Sistem ini tidak memungkinkan terjadinya potongan ilegal apapun, apalagi adanya pungutan liar. 

Semoga dengan pembayaran gaji/tunjangan ketigabelas tersebut, kinerja PNS, POLRI, dan TNI akan semakin meningkat dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada rakyat. Jangan lupa pula untuk menyisihkan bagian dari rejeki tersebut kepada mereka masyarakat miskin dan tidak mampu di sekitar kita. Apalagi bagi umat Muslim yang sekarang sedang dalam bulan puasa, sangat dianjurkan untuk memperbanyak derma dengan zakat, infaq dan sedekah.

Dan terakhir, janganlah dilupakan, bahwa pembayaran gaji/tunjangan ketigabelas tersebut dapat terlaksana dengan relatif cepat dan lancar berkat kerja keras, profesional dan berintegritas dari berbagai pihak terkait seperti bagian keuangan kantor masing-masing dan juga jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline