Lihat ke Halaman Asli

Rakyat Tidak Menolak UU Pilkada Yang Baru

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dusta besar jika mengatakan rakyat atau sebagian besar rakyat menolak Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru. Hanya karena ada sebagian kecil kelompok atau golongan yang melakukan demonstrasi/protes/unjuk rasa tidak berarti menunjukkan bahwa seluruh atau sebagian besar rakyat menolak UU tersebut. Yang menolak adalah sebagian kecil kelompok sementara hampir semua rakyat justru menyetujui UU tersebut.

Mengapa saya bisa mengatakan nyaris semua rakyat menyetujui/tidak menolak UU Pilkada yang baru? Karena, sebagian besar rakyat diam saja dan tidak melakukan protes. Kita harus ingat bahwa ada satu asas hukum (dari sekian banyak asas hukum) yang berlaku di Indonesia dan di dunia yang berbunyi:


"Qui tacet consentire videtur"


Artinya: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.

Dengan demikian, karena hampir semua rakyat Indonesia diam saja berarti sebagian besar rakyat Indonesia menyetujui atau tidak mempermasalahkan UU Pilkada yang baru ini. Jika ingin mengetahui rakyat setuju atau tidak harus melakukan referendum atau jajak pendapat

Kita harus ingat bahwa negara-negara yang paling dianggap paling demokratis dan menjadi ikon serta contoh demokrasi di dunia yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, tidak memilih langsung Presiden, Perdana Menteri, dan Kepala Daerahnya. Jabatan tersebut dipilih oleh Parlemen. Selesai.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline