Lihat ke Halaman Asli

Dodi Mawardi

TERVERIFIKASI

Penulis, Writerpreneur, Pendidik, Pembicara

Saatnya Koperasi Satpam Berkibar

Diperbarui: 12 Oktober 2018   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Industri pengamanan mulai bergeliat dalam beberapa tahun terakhir. Sang empunya regulasi, yaitu Mabes Polri mencanangkan sejumlah perubahan mendasar terhadap industri pengamanan. Industri yang selama ini masih belum terkelola dengan baik, dan cenderung diabaikan oleh pembuat regulasi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengawali kepedulian itu melalui program pemuliaan satpam pada 2017 lalu.

Lewat program ini, Kapolri ingin agar dua hal terkait satuan pengamanan berubah yaitu kompetensi yang meningkat dan kesejahteraan yang membaik.

Untuk mendukung program tersebut, Mabes Polri melalui Baharkam (Badan Pemeliharaan Keamanan) dengan Korbinmas-nya (Korps Pembinaan Masyarakat) melakukan sejumlah langkah strategis.

Berbagai peraturan lama dikaji, lalu diperbaiki. Sejumlah peraturan baru disiapkan. Dinamika industri pengamanan menggeliat. Sejumlah asosiasi perusahaan jasa pengamanan, asosiasi profesi dan asosiasi lain terkait penngamanan diregistrasi. (Selama belasan tahun, tak teregistrasi di Mabes Polri). Industri ini bergairah kembali.

Sejumlah pelatihan yang sebelumnya vakum atau tidak mendapatkan perhatian, mulai dibenahi dan diperbaiki standarnya. Bahkan, Mabes Polri pun mencanangkan sertifikasi standar BNSP untuk tenaga satuan pengamanan.

Selain standarisasi kualitas satuan pengamanan, PR lainnya adalah kesejahteraan. Dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan, satpam sama dan setara dengan cleaning service, office boy dan sopir.

Mereka termasuk kelompok buruh yang harus mematuhi aturan pemerintah terutama terkait upah minimum (UMP/UMR). Sistem kerja sebagian besar satpam adalah kontrak. Syukur-syukur jika kontraknya pasti yaitu sistem 2 + 1, lalu diperpanjang lagi. Sebagian besar lainnya berada pada posisi ketidakpastian. Untuk meningkatkan kesejahteraan satpam melalui perangkat peraturan ketenagakerjaan, bukan perkara mudah dan sebentar.

Pun demikian, meningkatkan kesejahteraan melalui kesadaran perusahaan penyedia jasa tenaga pengamanan dan perusahaan pengguna jasa tenaga pengamanan, sama sekali tidak mudah. Saat ini sistem kerjasama badan usaha jasa pengamanan dan para pengguna, melalui sistem tender berdasarkan fee. Siapa yang paling rendaf fee-nya, dialah yang akan memenangi tender. Terjadilah perang fee!

Yang rugi adalah satpam!

Lalu bagaimana membantu meningkatkan kesejahteraan dengan cara lain, cara berbeda. Kami, di Jaga Nusantara Satu, berpikir beda. Buat kami, salah satu cara meningkatkan kesejahteraan satpam adalah melalui usaha Bersama dalam bentuk koperasi. Koperasi yang sesungguhnya, sesuai prinsip-prinsip yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline