Lihat ke Halaman Asli

Pertimbangan Pembangunan Bendungan

Diperbarui: 2 November 2015   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya bukanlah ahli lingkungan ataupun ahli konstruksi sipil-keairan, apalagi ahli hukum. Saya hanyalah rakyat jelata yang mencoba membaca dan menulis berbagai hal yang mengusik keingintahuanku. Dan mohon apabila terdapat kesalahan dalam penulisan ini agar dikoreksi.

Di balik Pembangunan Bendungan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah. Jika dilihat dari manfaatnya, bendungan memiliki banyak manfaat, seperti irigasi pertanian, pembangkit listrik, penyimpan air, wisata, pengendali banjir dan lain sebagainya.

Banyaknya wilayah yang belum teraliri listrik serta seringnya terjadi kekeringan menjadikan pembangunan bendungan menjadi salah satu pilihan yang dapat dipilih untuk mengatasinya. Apalagi, potensi PLTA di Indonesia yang sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Setidaknya PLTA lebih ramah lingkungan dari PLTU yang menggunakan batu bara, selain sisa pembakaran yang tidak sempura, menggunakan PLTU berarti mendukung terus menerus pertambangan batu bara yang sangat destruktif.

Musim kemarau yang akhir-akhir ini membuat kekeringan di sebagian daerah Indonesia pun harus segera dicari akar masalah serta jalan keluarnya. Dampak domino yang ditimbulkan dari kekeringan bukan hanya pada kebutuhan akan air bersih, namun juga kebutuhan akan pertanian yang ujungnya berimbas pada perekonomian. Memang benar bahwa kekeringan yang terjadi sekarang tidak berdiri sendiri, melainkan juga merupakan dampak, misalnya karena hilangnya daerah tangkapan air sebagai akibat dari alih fungsi lahan, illegal logging maupun legal logging, dsb. Sembari mencari akar permasalahan dan menyelesaikannya, maka harus dicari pula solusinya.

Pembangunan bendungan di wilayah yang sering terjadi kekeringan atau belum teraliri listrik adalah salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan pemerintah (Jika memungkinkan).

Adapun dalam prosesnya, pembangunan bendungan memerlukan kajian komperhensif yang mendalam. Sehingga meminimal dampak lingkungan (biologi, kimia & fisika, dan sosekbud).

Dalam pembangunan bendungan akan memerlukan daratan yang luas sebagai waduk (tergantung luasannya). Permasalahan yang muncul kemudian apabila dalam perencanaannya ternyata ada tanah milik masyarakat yang masuk dalam wilayah waduk. Maka dalam proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan benar melalui musyawarah hingga mufakat antara pihak terkait. Proses yang manusiawi!

Selain itu, perlu dikaji pula apakah ada situs sejarah yang terancam tenggelam, vegetasi dan satwa liar yang dilindungi, dsb. Tentu saja, relokasi tidak sama.

Maka menjadi sangat penting kajian lingkungan dalam proses pengambilan keputusan, bukan sekedar formalitas belaka. Perencanaan bendungan wajib memiliki dokumen AMDAL apabila tinggi bendungan =/> 15 m atau luas genangan =/> 200Ha atau daya tampung =/> 500.000m3 (PerMenLh no.05 th 2012). Dan dalam penyusunan dokumen lingkungan baik AMDAL maupun UKL/UPL harusnya dilaksanan dengan transparan dan mengakomodir pendapat-pendapat dari masyarakat terkait baik dari masyarakat terkena dampak maupun dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Tidak tepat pula pengambilan keputusan hanya berdasar kepada keuntungan ekonomi. Sekedar menimbang untuk rugi. Apalagi jika jika hanya menguntungkan sebagian pihak. Sehingga dalam pembangunan bendungan perlu memerhatikan seluruh aspek kehidupan mahkluk hidup.

 

salam,




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline