Lihat ke Halaman Asli

Sisi Lain Pemberhentian Arcandra Tahar

Diperbarui: 16 Agustus 2016   08:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Jokowi baru saja memberhentikan secara terhormat Archandra Tahar (AT) dari posisinya sebagai menteri ESDM. Disebut-sebut pemberhentian ini terkait dengan kewarganegaraan Amerika Serikat yang AT miliki. Walaupun AT beberapa kali menyangkal atau menutupi statusnya sebagai warga negara AS, keterangan dari menteri Hukum dan HAM yang menyebutkan sejak tahun 2012 AT masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS membuktikan bahwa AT memegang kewarganegaraan AS.

Pendapat umum yang pro-AT mendengungkan bahwa AT juga memiliki paspor Indonesia. Hal ini mungkin saja benar, namun perlu diketahui bahwa Indonesia tidak mengenal sistem dwi kewarganegaraan. Sumpah setia yang AT ucapkan kepada AS tahun 2012 untuk mendapatkan status kewarganegaraannya di AS, secara otomatis meniadakan status kewarganegaraanya di Indonesia.

Ironis, karena menteri Hukum dan HAM dan orang-orang terdekat Jokowi tidak paham hal ini. Pertanyaanya terbesarnya adalah kalau menteri Hukum dan HAM tidak paham masalah hukum kewarganegaraan di Indonesia, lantas apa kita bisa mempercayai dia menangani kasus hukum di Indonesia yang kompleks dan syarat dengan intrik? Seperti Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana jelaskan di media, seseorang yang masih memegang paspor Indonesia yang masih aktif namun memutuskan berpindah kewarganegaraan akan kehilangan statusnya sebagain WNI.

Pertanyaan selanjutnya yang cukup menggelitik, jika memang benar sejak tahun 2012 AT masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS, AT secara sadar menutupi statusnya sebagai warga negara AS. Mungkin AT memiliki segudang prestasi di AS, namun ketidakjujurannya mengenai status kewarganegaraanya mengindikasikan bahwa AT tak lebih dari seorang yang berhasrat besar untuk mendapatkan posisi dan kekuasaan. Sebelum ia mendapatkan tawaran menjabat menteri ESDM, AT mungkin tidak ragu untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesianya.

Namun setelah polemik mengenai status kewarganegaraannya didengungkan di masyarakat, AT berusaha keras untuk menjauhkan dirinya dari label "Amerika" dengan menyebutkan bahwa ia memiliki wajah "orang Padang". Sayangnya, wajah bukanlah representasi dari kewarganegaraan. Seseorang bisa saja berwajah Jawa, namun berkewarganegaraan AS, sebaliknya seseorang bisa saja berwajah "bule", namun berkewarganegaraan Indonesia. Mana yang lebih penting?

Keputusan seseorang untuk mengganti kewarganegaraanya mengindikasikan bahwa ia merasa lebih "lekat" dengan negara "baru"nya. AT juga berusaha menjelaskan bahwa status kewarganegaraanya di AS sudah "dikembalikan" atau dibatalkan. Pertanyaannya sekarang, kapan AT melakukan proses pengembalian status kewarganegaraanya di AS? Apakah setelah kisruh status kewarganegaraanya terungkap atau jauh sebelum ia ditawarkan pos di kementerian ESDM? Kemungkinan terakhir kecil mengingat AT memiliki business di AS dan sudah 20 tahun terakhir hidup dan berkarir di AS.

Hal berikutnya yang menggelitik adalah apakah benar AT tidak mengetahui bahwa statusnya sebagai warga negara AS, secara otomatis meniadakan kewarganegaraanya di Indonesia? Jika ya, maka hal ini cukup ganjil mengingat para diaspora di AS beberapa kali mengadakan dialog di AS membahas masalah dwi kewarganegaraan di Indonesia seperti pertemuan diaspora di tengah tahun 2016 di Philadelphia. Para diaspora di AS berharap besar bahwa pemerintah Indonesia mau mengubah hukum kewarganegaraan di Indonesia dengan melegalkan status dwi kewarganegaraan, khususnya bagi anak-anak orang Indonesia yang lahir di AS. Alangkah naifnya jika mengatakan bahwa AT tidak mengetahui masalah ini.

Dwi kewarganegaraan mungkin bisa memberi hal baik bagi Indonesia dengan memberi akses bagi orang-orang Indonesia yang berprestasi di luar negeri untuk membagi keahliannya dan membangun Indonesia. Namun, kita juga harus ingat bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengharuskan semua warga negaranya taat pada hukum di Indonesia. Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yang juga mensahkan dwi kewarganegaraan hingga saat ini belum disahkan oleh DPR (sejak Feb 2015). Untuk mencegah kejadian yang sama, pemerintah harus segera mendesak DPR untuk mensahkannya. Dan sampai UU yang baru disahkan, status AT sebagai menteri ESDM di Indonesia memang TIDAK sah secara hukum.

Oleh karena itu, keputusan presiden Jokowi untuk memberhentikan AT sudahlah tepat mengingat rahasia dan keamanan negara menjadi taruhannya. Kisruh ini juga menjadi catatan buruk di kepemerintahan Jokowi yang dengan ceroboh mengangkat seseorang menjadi menteri tanpa melakukan pengecekan status hukumnya. Pelajaran penting lainnya, kejujuran dan integritas adalah kualitas utama pemimpin sejati.

Salam,

Diaspora di AS (masih berpaspor Indonesia)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline