Kisruh di tubuh salah satu organisasi Olah raga di Kota Depok ( KONI ) Depok bergulir ke ranah hukum. Kamis ( 16 / 2/ 2017 ), sejumlah pihak ( Pengacab - red ) diantaranya H Sutikno ( Ketua Persaudraan Shorinji Kempo ) Andi Rahamat Dian ( Ketua Sepak Takraw Indonesia ) dan Yongki Tamboyang ( Ketua Pengurus Gabungan Bridge seluruh Indonesia ) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Depok untuk mempersoalkan Hasil Musorkot Koni di Hotel Bumi Wiyata, yang berlangsung pada tanggal 11 Februari 2017 lalu.
" Gugatan resmi kami sudah dimasukkan ke PN Depok dengan nomor No register Pengadilan Negeri depok :30 /Pdt. G/2017/ Pn. Dpk tanggal 16 Febuari 2017 , kami minta Fatwa dari pengadilan tentang status dari Pa Amri Yusra tentang kepemimpinan nya sudah 2 periode , ini hal yg wajib saya usahakan karena dalam AD / ART di sebutkan dalam pasal 19 ayat 3 yg menjadi perdebatan, bagi kami ingin mencari ketegasan dan kejelasan , apakah Amri yg sudah punya 2 SK dan masa bhakti itu apa memang apa benar di hitung satu periode atau 2 periode " kata H Sutikno dalam keterangan Pers nya di halaman Pengadilan Negeri Depok .
Tikno menjelaskan gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada tiga pihak yakni Drs . Amri Yusra sebagai pribadi dan selaku Ketua Koni Depok domisioner , Ali Rahnan selaku pengurus Koni Jawa Barat , Nina Suzana , Adung Suparman , Nahsihun Syahroni , Hery Suprianto dan Diah Retno selaku pimpinan sidang Musorkot Koni .
" Materi gugatan yang dilaporkan adalah berbagai pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan Musorkot Koni , selain itu ada juga pelanggaran- pelanggaran lain nya ," terang Pria berwajah ganteng ini .
Adapun lanjut Tikno , dalam gugatan dirinya menilai telah terjadi pelanggaran dalam pasal 19 ayat 3 AD/ ART berbunyi jabatan ketua Kabupaten / Kota hanya di jabat oleh orang yg sama paling hanya 2 periode , pasal 22 ayat 3 terkait rangkap jabatan pimpinan Koni dimana ketua umum , sekretaris , bendahara tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi ke olah ragaan baik secara horizontal maupun vertikal dan pasal 34 ayat 5 butir C dan di pasal 13 AD/ ART telah melakukan kesalahan tanpa persetujuan anggota atau secara sepihak menetapkan ke anggotaan pengurus cabang .
" Sekali lagi kami hanya minta ketegasaan dan kejelasan dari Pihak Pengadilan demi menyelamatkan olah raga di Kota Depok " Tegas Sutikno yg diamini beberapa pengacab.
Yang jadi pertanyaan, siapa biang kerok sebenarnya? Benarkah calon PKS Drs . Amri Yusra mendapat dukungan dari Walikota Depok M Idris untuk terus maju melanggar aturan yang menyatakan bahwa jabatan ketua KONI maksimal 2x dengan mengkondisikan para pengcab ASN. Isu ini sudah menjadi rahasia umum dan banyak penggiat olahraga di Kota Depok yang sangat menyayangkan karena Drs. Amri Yusra dianggap gagal dan Walikota Depok M Idris dianggap turut mendukung pelanggaran aturan tsb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H