Lihat ke Halaman Asli

Ali Eff Laman

Penulis Lepas Bebas

Tanpa Dipamerkanpun Kamu Bisa Melihat Harta Pejabat

Diperbarui: 3 April 2023   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri


Harta kekayaan pejabat publik seperti pejabat negara, anggota legislatif, maupun pejabat pemerintah daerah adalah hal yang patut dipantau. Pasalnya, harta kekayaan tersebut berasal dari penerimaan gaji atau honorarium resmi sebagai pejabat publik. Namun, tidak jarang ditemukan kekayaan pejabat yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diterimanya. Oleh karena itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hadir sebagai instrumen untuk mengungkap harta kekayaan para pejabat publik.

Namun, LHKPN tidak selalu menjadi jaminan bahwa pejabat publik tidak melakukan tindakan korupsi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi, misalnya dengan cara menutupi aset-aset yang dimiliki atau bahkan melakukan perbuatan korupsi yang tersembunyi. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan pengawasan dan deteksi dini harta kekayaan pejabat yang tidak wajar.

Pejabat pengawas internal seperti Inspektorat atau Bagian Pengawasan Intern Pemerintah Daerah dapat berperan dalam mendeteksi dini harta kekayaan pejabat yang tidak wajar tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas internal mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkup pemerintahan. Pejabat pengawas internal juga memiliki tugas untuk mengevaluasi efektifitas sistem pengendalian internal dan menemukan potensi risiko yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Dalam hal ini, pejabat pengawas internal dapat melakukan pengawasan terhadap pelaporan harta kekayaan pejabat publik melalui LHKPN. Dalam melakukan pengawasan, pejabat pengawas internal dapat melakukan verifikasi data yang dilaporkan oleh pejabat publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakwajaran antara harta kekayaan yang dilaporkan dengan penghasilan yang diterima, pejabat pengawas internal dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap sumber kekayaan yang tidak wajar tersebut.

Kewajiban pejabat untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 27 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga lain yang ditunjuk. Laporan kekayaan harus disampaikan setiap tahun dan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah penyelenggara negara menjabat

Laporan kekayaan ini berisi rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, termasuk harta bergerak (seperti mobil dan perhiasan), harta tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan), serta harta lainnya (seperti saham dan surat berharga). Pelaporan harta kekayaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam negara.

Sanksi bagi pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 36 UU tersebut menyebutkan bahwa pejabat yang melaporkan harta kekayaannya dengan tidak jujur atau menghilangkan keterangan dalam laporan kekayaannya dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta

Selain itu, pejabat yang terbukti melanggar kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan tidak jujur juga dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dapat diterapkan berupa pemberhentian dari jabatan atau pekerjaan, pengurangan pangkat, atau pencabutan hak pensiun.

Dalam hal terdapat kerugian negara akibat tidak jujurnya pelaporan harta kekayaan, pejabat tersebut juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada negara. Oleh karena itu penting melakukan deteksi melaui LHKPN yang telah dibuat oleh pejabat bersangkutan, pun masyarakat umum, aktivis media dapat mudah melihat laporan harta pejabat melalui website yang terbuka secaara luas.

Berikut adalah cara untuk mengetahui harta kekayaan pejabat melalui LHKPN:
1.Kunjungi situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di alamat https://www.kpk.go.id/
2.Klik menu "LHKPN" pada halaman utama.
3.Pilih opsi "Pencarian LHKPN" pada halaman LHKPN.
4. atau langusng masuk ke halaman https://elhkpn.kpk.go.id/ lalu pilih "Akses Pengumuman LHKPN"
5. Isi kolom pencarian dengan nama pejabat atau instansi yang diinginkan. Nama sesuai KTP dan instansi tulis nama instansi Induk,contoh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
6.Tekan tombol "Cari".
7.LHKPN pejabat akan muncul dalam daftar hasil pencarian.
8. Klik pada nama pejabat yang diinginkan untuk melihat rincian harta kekayaannya.

Dalam LHKPN, terdapat rincian harta kekayaan pejabat yang meliputi harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lain-lain, utang, dan penghasilan. Informasi ini disajikan secara terperinci dan transparan agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya pada KPK, hanya pejabat negara tertentu yang memiliki kewajiban tersebut, contohnya untuk pemerintah daerah, mulai dari bendahara sampai dengan pejabat struktural.

Untuk deteksi dini korupsi mudah bukan ? Siapa tahu ada yang kepo dengan Harta Calon Mertua yang seorang Pejabat..untuk melihat angka kewajarannya sejak dini..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline