Lihat ke Halaman Asli

Ali Eff Laman

Penulis Lepas Bebas

Program KPR DP Nol Rupiah (Eps 6)

Diperbarui: 25 Juli 2022   23:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Program KPR DP Nol Rupiah (Eps 6)

Program KPR DP Nol Rupiah, merupakan program Fasilitasi Kepemilikan hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang secara perbankan memiliki kecukupan syarat kemampuan untuk melakukan pembayaran kredit/cicilan .

Program ini merupakan janji kampanye Calon Kepala Daerah pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Realisasi janji tersebut dimulai dengan pencanangan program yang dilaksanakan pada Jumat 12 Oktober 2018. 

Bersamaan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Gubernur DKI Jakarta menyebutkan bahwa data menunjukkan ada 51,7% penduduk DKI yang tidak memiliki tempat tinggal karena masalah ketidakmampuan membayar uang muka. 

"Program ini menjadi salah satu program prioritas dan kami menyadari bahwa hidup di Jakarta biayanya cukup tinggi salah satu komponen terbesarnya adalah biaya hunian atau rumah tinggal, kita berharap dengan adanya program DP 0 Rp ini maka merangsang berbagai pihak untuk ikut menyelesaikan masalah Perumahan Warga Jakarta." 

  1. Keraguan dari beberapa pihak

Sejak awal dilontarkan Gubernur DKI Jakarta, janji penyediaan rumah DP nol rupiah banyak diragukan berbagai kalangan. Sehari setelah peresmian pembangunan rumah DP nol rupiah, kritik langsung dilayangkan Ketua DPRD DKI Jakarta. 

Ketua DPRD menilai kebijakan Program DP Nol rupiah  melanggar aturan. Terutama soal talangan bunga cicilan dengan APBD yang sampai 20 tahun. Beberapa kutipan kritikan di media massa diantaranya "Kepala daerah dilarang menganggarkan program melebihi masa jabatannya." 

Adapun aturan yang dilanggar Gubernur DKI Jakarta, menurut Ketua DPRD DKI Jakarta adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Kritik terhadap penyediaan rumah DP nol rupiah juga datang dari Menteri BUMN Erick Thohir yang mengkritik janji kampanye itu setelah rumah DP nol rupiah rampung di Klapa Village pada Oktober 2018. 

Erick Thohir mengkritik uang muka rumah nol dinilai tidak mendidik generasi muda Indonesia untuk menabung dan bertanggung jawab. "Saya tidak setuju dengan DP nol persen atau zero percent down payment. Karena ini tidak mendidik generasi muda kita untuk menabung." 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline