Bupati Malinau Yansen TP, mengeluarkan pernyataan yang memfitnah Pemerintah Pusat, bahwa Raskin telah di hapus.
Dengan menghilangkan raskin di Malinau berarti Bupati Yansen telah merampas hak-hak orang miskin di Malinau, tanpa persetujuan masyarakat Malinau Yansen TP dengan keputusan sepihaknya membuat surat yang di tujukan ke Gubernur Kalimantan Timur supaya beras raskin di alihkan ke daerah lain, berikut bukti-bukti Yansen TP mengahpus raskin bukan Pemerintah Pusat yang menghapus raskin.
Dalam debat kandidat Calon Bupati Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, menyatakan bahwa raskin telah di hapus oleh Pemerintah Pusat, pernyataan yang mengfitnah Pemerintah Pusat itu ternyata hanyalah alasan membuang muka saja, bahwa ternyata jatah Raskin untuk Kabupaten Malinau di alokasikan ke Kabupaten lain, melalui Surat Edaran Bupati Malinau No; 500/223/EKPM/V/2012 yang bertanda tangan Bupati Malinau Drs. Yansen TP, MSi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H