Lihat ke Halaman Asli

Momentum Pengembangan UKM Digital Melalui KUR

Diperbarui: 24 Maret 2016   15:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah terjadinya setiap krisis ekonomi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia terbukti memiliki daya tahan, bahkan dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar berskala global. Krisis ekonomi 1998 yang tidak hanya melanda Indonesia namun juga Asia justru menjadi momentum kebangkitan UMKM di Indonesia. Para pegawai perusahaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak yang kemudian beralih ke dunia wirausaha.

[caption caption="#AnakMudaPunyaUsaha"][/caption]

Mengutip pernyataan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Rahmat Waluyanto (Januari 2016), sektor UMKM berkontribusi sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, 99% pelaku usaha di Indonesia berasal dari UMKM, dan menyerap 97% pasar tenaga kerja nasional. Dari fakta ini tampak betapa vitalnya UMKM dalam menggerakkan perekonomian Indonesia.  

UMKM memerlukan akses pembiayaan agar dapat berkembang. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bagian dari paket kebijakan Pemerintah yang bertujuan meningkatkan sektor riil dan memberdayakan UMKM. KUR menjadi pembiayaan/kredit yang diberikan oleh perbankan dan lembaga keuangan mikro kepada UMKM yang sudah berjalan minimal enam bulan hingga satu tahun, bergerak di sektor usaha produktif, memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit tersebut.

Penyaluran KUR dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang pembantu bank pelaksana, atau secara tidak langsung, yang dilakukan dengan mengaksesnya melalui lembaga keuangan mikro. Sementara untuk fasilitas penjaminan/pengalihan kredit dari Pemerintah bila terjadi kredit macet, disediakan melalui PT Askrindo dan Perum Jamkrindo.

Syarat-syarat pengajuan KUR adalah: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU); fotokopi rekening giro/tabungan enam bulan terakhir; tidak sedang menerima fasilitas kredit dari perbankan lain dan atau tidak sedang menerima program kredit dari pemerintah; dan dokumen legalitas usaha yang masih berlaku, sesuai bidang usahanya.

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga telah menyatakan bahwa Pemerintah akan mengkaji regulasi yang menghambat perkembangan UKM dan koperasi, serta memajukan UKM dan koperasi yang berorientasi pada ekspor, padat karya, serta ekonomi digital. Khusus terkait ekonomi digital, Kemenkop UKM akan melakukan pemutakhiran data UKM dan koperasi yang layak ‘goes digital’, melalui sistem berbasis online.

Mengenai penyaluran KUR, Menkop UKM juga menyatakan akan menaikkan batas maksimal pinjaman pada tahun 2016 menjadi Rp25 juta, dari sebelumnya Rp20 juta. Suku bunga KUR juga sudah diturunkan menjadi 9% per tahun.

Laporan ASEAN SME Index 2014 yang dirilis OECD dan Eria pada Maret 2014 menyebutkan bahwa daya saing Indonesia dalam penerapan dan alih teknologi UKM masih tertinggal dari negara tetangga, khususnya Singapura, Malaysia dan Thailand.

Menurut laporan ini, penyebab rendahnya peringkat Indonesia adalah kebijakan yang kurang inovatif dan konsisten, rencana dari berbagai kementerian dan lembaga yang tidak terintegrasi, dan minimnya standarisasi produk UKM. Beberapa masalah tersebut ditambah dengan konektivitas internet di daerah tertentu di Indonesia masih lambat dan tidak stabil.

Komitmen Menkop UKM bahwa ekonomi digital menjadi salah satu prioritas pembiayaan KUR, ditambah dengan fasilitas peringanan KUR, menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM tanah air untuk menghadapi era ekonomi digital. Hal ini juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap pengembangan UMKM.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline