Lihat ke Halaman Asli

Mudahnya Membuat Izin Usaha Mikro dan Kecil

Diperbarui: 30 Oktober 2015   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber: harianterbit.com"][/caption]Angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kementerian Koperasi bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dan Bank BRI meluncurkan kartu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Hal ini sebagai bentuk implementasi Perpres 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Peluncuran pertama langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah A.A.G.N Puspayoga yang diadakan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada 6 juli 2015. Terbitnya kartu IUMK memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) dan juga kemudahan dalam akses pembiayaan bagi pembangunan dan pengembangan usahanya.

Kewenangan menerbitkan kartu IUMK dilimpahkan ke tingkat kecamatan oleh bupati/wali kota. Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam pengajuan ijin tersebut adalah melampirkan berkas permohonan yang terdiri dari:

  1. Surat pengantar dari RT atau RW lokasi dan jenis usaha yang dipunyai
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas photo berwarna 4 X 6 (2 Lembar)

Kemudian pemohon mengisi formulir pendaftaran. Kemudian camat yang telah dapat pendelegasian dari bupati/wali kota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas tersebut telah memenuhi persyaratan maka camat bisa menerbitkan sertifikat IUMK. Kemudian sertifikat IUMK didaftarkan ke BRI sebagai pihak yang berhak mengeluarkan kartu IUMK.

Pemegang kartu IUMK mendapat kemudahan akses pembiayaan untuk pengembangan usaha tanpa jaminan dan batasnya Rp. 25 juta per orang. Kebijakan ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menyederhanakan perijinan dan mendorong tumbuhnya pelaku usaha mikro kecil yang memiliki kepastian hukum dan akses pembiayaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline