Diambil dari: http://bit.ly/1zQ3ao6 by @ForensicEmotion Pada tgl 18 Feb lalu, presiden telah membuat 3 keputusan penting terkait Budi Gunawan vs Abraham Samad & Bambang Widjojanto, calon Kapolri vs Pimpinan KPK, dan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KPK. Sesungguhnya, latar belakang sekaligus tujuan pembuatan 3 keputusan penting tersebut telah tersampaikan di balik kata-kata yang Beliau pergunakan:
- Adanya ketidaktenangan
- Hipotesa saya: Presiden tahu bahwa masyarakat menjadi tidak tenang terkait dengan kisruh Polri dan KPK ini, termasuk terjadinya penetapan tersangka secara berturut-turut seperti balas membalas antar kedua institusi
- Adanya ketidakprofesional dan ketidakpercayaan masyarakat kepada kepolisian
- Hipotesa saya: Mungkin ini menjelaskan mengapa Presiden lebih memilih mengajukan calon Kapolri baru dibandingkan mengangkat BG yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh keputusan praperadilan, dimana Sekalipun BG dinyatakan tidak bersalah, tetapi masyarakat masih tetap merasa KPK benar.
- Adanya kekosongan kepimpinan KPK, yang mengancam kelangsungan kerja di KPK
- Hipotesa saya: Presiden tetap tidak melakukan intervensi hukum yang berlangsung, entah itu akibat aksi “kriminalisasi” ataupun bukan. Sebaliknya, demi menyelamatkan KPK, Presiden menunjuk pejabat baru.
- Adanya ketidaktaatan pada rambu-rambu aturan hukum
- Hipotesa saya: Kisruh Polri dan KPK ini terjadi karena adanya ketidaktaatan pada rambu-rambu aturan hukum dan adanya pelanggaran kode etik
- Adanya pelanggaran kode etik
- Hipotesa saya: Kisruh Polri dan KPK ini terjadi karena adanya ketidaktaatan pada rambu-rambu aturan hukum dan adanya pelanggaran kode etik
- Adanya ketidakharmonisan antar Kepolisian dan KPK
- Presiden sebetulnya juga telah memahami ketidakharmonisan antara 2 lembaga negara yang seharusnya bahu membahu membrantas korupsi. Instruksi/Permintaan ini ditujukan agar dengan pimpinan yang baru (Kapolri baru dan Pimpinan KPK baru), bisa menciptakan keharmonisan antar Kepolisian dan KPK.
Dengan pembuatan 3 keputusan ini, presiden merasa bahwa inilah pilihan terbaik dan beliau terlihat lebih “lega”, lebih “tersenyum” dibandingkan semua konferensi pers yang beliau lakukan sejak tgl 16 Januari hingga sebelum tgl 18 Februari ini. Pertanyaan-Pertanyaan yang masih tersisa bagi saya adalah: Mengapa terkait pengusulan calon Kapolri baru, kata "KAMI" yang dipergunakan? Siapa "KAMI" ini ? Apa perbedaan antara "instruksi" Presiden kepada Kepolisian negara Republik Indonesia dengan "permintaan" Presiden kepada KPK? Dan apakah DPR mau tak mau harus menerima usulan "KAMI" ini? Salam, Handoko Gani, SE, MBA - (Saat ini) Kandidat MSc di bidang Forensic Emotion, Credibility, and Deceptions, di Paul Ekman International Group (Emotional Intelligence Academy) bekerja sama dengan University of Central Lancashire, Manchester, United Kingdom
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H