Kadumbul,-
Proses pelantikan Pantarlih dalam proses Pilkada 2024 di Desa Kadumbul dapat berlangsung dengan baik, di Aula kantor Desa Kadumbul. (24/06.2024).
Setelah proses pelantikan dan sebelum proses pencoklitan yang dilakukan secara serentak, ada salah satu Pantarlih/PPDP yang bertanya tentang salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Desa Kadumbul, yang juga memiliki KTP-e. Apakah ia perlu dicoklit?
Ketua PPK, Lazarua Djami menjelaskan bahwa dalam pasal 1 Undang-Undang angka 2, Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa: WNI dan WNA yang berdomisili di Indonesia berhak atas pelayanan tersebut.
Tentang KTP, lembih lanjut KetuabPPK menjelaskan bahwa,
WNA di atur dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang 24 tahun 2013, yang mengubah pasal 63 angka 1 Undang-Undang adminduk:
"Penduduk Warga Negara Indobesia dan orang asing yang memiliki izin tetap yang telah betumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Demikian juga untuk mendapatkan akta kelahiran dan kematian (Perpres 96 tahun 2018).
Perbedaan KTP-el antara WNI dan WNA terletak pada:
1. Pembatasan masa berlaku untuk ENA, sementara untuk WNI seumur hidup.