Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan KTP Elektonik WNA dengan KTP Elektronik WNI

Diperbarui: 14 Juli 2024   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LDj

Kadumbul,-

Proses pelantikan Pantarlih dalam proses Pilkada 2024 di Desa Kadumbul dapat berlangsung dengan baik, di Aula kantor Desa Kadumbul. (24/06.2024).

Setelah proses pelantikan dan sebelum proses pencoklitan yang dilakukan secara serentak, ada salah satu Pantarlih/PPDP yang bertanya tentang salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Desa Kadumbul, yang juga memiliki KTP-e. Apakah ia perlu dicoklit?

Ketua PPK, Lazarua Djami menjelaskan bahwa dalam pasal 1 Undang-Undang angka 2, Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa: WNI dan WNA yang berdomisili di Indonesia berhak atas pelayanan tersebut.

Tentang KTP, lembih lanjut KetuabPPK menjelaskan bahwa,

WNA di atur dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang 24 tahun 2013, yang mengubah pasal 63 angka 1 Undang-Undang adminduk:

"Penduduk Warga Negara Indobesia dan orang asing yang memiliki izin tetap yang telah betumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."

Demikian juga untuk mendapatkan akta kelahiran dan kematian (Perpres 96 tahun 2018).

Perbedaan KTP-el antara WNI dan WNA terletak pada:

1. Pembatasan masa berlaku untuk ENA, sementara untuk WNI seumur hidup.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline