Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Tafsir Munir 189: Binatang Haram Dimakan

Diperbarui: 26 Februari 2023   10:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tafsir Munir 189 (Dokpri)


Dilarang makan hewan yang mati, hewan yang ditabrak mobil, hewan yang dicengkerem hewan buas, atau disembelih tanpa baca  bismillah, berburu hewan saat ihrom. Demikian disampaikan oleh KH. Subhan Makmun selaku Pengasuh Ponpes Assalafiyah Luwungragi Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Ahad (26/03/2023). 

Dalam surat al maidah ayat 3 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.

Ada baiknya anda tahu makanan yang halal karena untuk kesehatan badan agar mendapatkan keberkahan termasuk saat anda menyantap makanan yang masuk ke dalam perut kamu. Tidak semua makanan itu harus dilahap semua, juga harus mengetahui asal usul mendapatkan dan cara menyembelihnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline