Dilarang makan hewan yang mati, hewan yang ditabrak mobil, hewan yang dicengkerem hewan buas, atau disembelih tanpa baca bismillah, berburu hewan saat ihrom. Demikian disampaikan oleh KH. Subhan Makmun selaku Pengasuh Ponpes Assalafiyah Luwungragi Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Ahad (26/03/2023).
Dalam surat al maidah ayat 3 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Ada baiknya anda tahu makanan yang halal karena untuk kesehatan badan agar mendapatkan keberkahan termasuk saat anda menyantap makanan yang masuk ke dalam perut kamu. Tidak semua makanan itu harus dilahap semua, juga harus mengetahui asal usul mendapatkan dan cara menyembelihnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H