Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Fasilitator Safe4C Kabupaten Rembang Dilatih

Diperbarui: 24 November 2022   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelatihan Safe4C Kabupaten Rembang (24/11/2022) Dokpri

Rembang - Pusat Pembinaan Keluarga (Puspaga) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang. Puspaga memiliki strategi mengembangkan model-model pencegahan pernikahan anak, pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sejahtera, melakukan konseling pada calon pengantin, meningkatkan kapasitas kelembagaan.

Demikian disampaikan oleh Pengurus Puspaga Kabupaten Rembang Abdul Basit dalam memberikan materi tentang pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak kepada Fasilitator masyarakat Safe4c Kabupaten Rembang di Aula Dinas. Kamis (24/11/2022). 

" Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang berada dikandungan, sehingga anak harus mendapatkan kartu identitas anak termasuk akte kelahiran," tandasnya. 

Hak anak wajib dipenuhi oleh negara sebelum anak ini meminta haknya, hak itu antara lain hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. 

Ada 10 desa/kelurahan yang dilatih safe4c yakni Dresi Kulon, Tunggulsari, Leteh, Glebeg, Pedak, Babagan, Mantingan, Trahan, Tengger, Waru.

Dispensasi perkawinan semakin meningkat tiap kab/kota, dan ini masuk dalam klaster pengasuhan keluarga,  Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. 

Singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Selain itu, basit juga menjelaskan terkait masalah bentuk-bentuk kekerasan pada anak dan perempuan, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan penelantaran. Saat terjadi kekerasan pada anak dan perempuan maka dirembang dilakukan oleh KPAD dilevel desa, kemudian diselesaikan didesa secara musyawarah, kemudian dilaporkan ke kanit PPA Polres Rembang. Jika korban anak tidak usah dilaporkan ke polsek tapi langsung ke unit PPA Polres Rembang. Proses disversi pada anak menjadi penting. Saat tidak berhasil ditingkat polres, maka bisa berlanjut di kejaksanaan, saat tidak berhasil lagi bisa dipengadilan negeri. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline