Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Pengaturan Kelahiran, Sebuah Ikhitar Keluarga untuk Sejahtera

Diperbarui: 1 Agustus 2022   07:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

doc foto halodoc.com

Terlalu muda melahirkan (dibawah usia 18 tahun), terlalu sering melahirkan, terlalu dekat jarak melahirkan, dan terlalu tua melahirkan (diatas usia 35 tahun) dapat membahayakan kehidupan perempuan dan anak mereka. 

Demikian penulis membaca Buku Penuntun Hidup Sehat edisi keempat yang dikeluarkan oleh Kemenkes, UNICEF, WHO, UNESCO, UNFPA, UNDP, UNAIDS, WFP dan The Word Bank.  

Faktanya jutaan perempuan remaja putri tidak bisa mengendalikan kehamilan atau pengaturan jarak kelahiran bahkan tidak memiliki akses terhadap metode KB yang efektif. 

Merencanakan kelahiran ternyata hak yang sama antara suami dan istri saat sudah melangsungkan pernikahan, mau berapa jumlah anak yang akan dimiliki dan kapan akan memiliki anak.

Ikhtiar bersama ini adalah bagian keputusan terbaik, pernikahan dini juga berkontribusi pada angka kematian ibu dan bayi, dan hamil usia tua atau resti juga beresiko pada kesehatan Ibu dan bayinya, termasuk saat latar belakang pendidikan rendah, maka dalam pengambilan keputusan menentukan sikap juga akan berkontribusi pada kasus kematian Ibu dan Bayi.

Banyak anak, banyak rejeki istilah ini sudah tidak asing ditelinga kita, wajar jika kemudian para Penyuluh KB dan program keluarga berencana selalu aktif menyampaikan pesan, agar selalu merencanakan jarak melahirkan, dan resiko menikah diusia dini dan melahirkan diusia tua/resti bumil.  Memiliki anak 2 saja sudah cukup, maka solusi perencanaan keluarga melalui keikutsertaan menjadi peserta KB aktif. 

Salah satu contoh di Provinsi Jawa Tengah ada Jargon Jokawin bocah ikhitar bagi daerah untuk pengendalian penduduk, termasuk untuk memastikan bahwa saat menikah jangan pada usia anak atau usia dibawa 18 tahun, karena mereka yang menikah diusia dibawah 18 tahun jelas sangat beresiko pada kesehatan ibunya dan bayinya, termasuk karena tingkat kedewasan kurang, saat ada konflik keluarga antara suami dan istri semakin beresiko pada perceraian. 

Saat seorang perempuan sebelum usia 18 tahun kemudian menikah karena hamil diluar nikah ataupun alasan lain, maka para penyuluh pun akan memberikan edukasi kembali, sebaiknya tunda untuk mengandung dulu, kalaupun sudah terjadi hamil, ya diberikan tata cara bagaimana menata kehidupan berkeluarga dan tetap ikut keluarga berencana agar ibu tidak terlalu sering hamil. 

Perempuan yang stunting, juga beresiko jika sering hamil, hampir rata-rata mereka perempuan yang stunting, dalam proses melahirkan lewat operasi, artinya kebutuhan dana untuk persiapan melahirkan jelas butuh banyak dana yang dikeluarkan, belum lagi jika melalui operasi maka disarankan oleh dokter, ibu yang mengalami operasi kandungan maka jangan terlalu sering hamil, sebaiknya rencanakan jumlah anak yang ingin dimiliki. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline