Kab/kota yang sudah menerapkan semua sekolah atau madrasahnya itu inklusi, berarti kebijakan yang diambil sebagian sudah pro pada disabilitas. Namun jika belum, hanya beberapa yang ditetapkan, itu berarti masih eklusivisme, artinya masih setengah dalam mengambil kebijakan terbaik bagi disabilitas. Sudah saatnya daerah itu melindungi dan memenuhi hak anak teruama bagi anak berkebutuhan khusus.
Anak berkebutuhan khusus, jelas anak titipan dari Allah SWT, sebagai amanah langsung diberikan kepada keluarga yang memilikinya, kedudukan mereka sama yakni sebagai anak. Ketika ditanya, siapa sih orang yang pertama kali bertanggungjawab pada anak, maka dijawab adalah orangtua kandungnya, jika tidak punya orangtua kandung karena ditinggal atau terlantar misalnya dalam kehidupannya, maka keluarga terdekat yang harus memenuhi haknya, namun jika tetap tidak mau mengakuinya karena banyak alasan yang diucapkan, maka lingkungan tetangganya, ataupun tingkat Desa, Kecamatan, hingga Provinsi dan Negara ini.
Kalau kita tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, terus siapa lagi, mereka ini adalah penerus estafet kepemimpinan negara ini, saat estafet bermasalah, maka akan terjadi problematika pada negara tersebut, jadi kalau ada anak tidak sekolah, kemudian kita tidak memberikan perhatian kepada mereka, maka status anak ini adalah anak yang dhoif atau lemah, kita berdosa sahabat, namun sebaliknya saat kita sudah mencoba untuk memperhatikan, minimal peduli kepada mereka, maka kita sudah berikhtiar bahwa perubahan itu butuh proses yang cukup lama, tidak bisa instan.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) dipastikan disetiap kelurahan/desa itu ada, apakah mereka mengalami hambatan pada motorik, fisiknya ataupun lainnya, tapi sejatinya mereka adalah anak kita yang harus diperhatikan dan dipenuhi haknya, sebagai orang dewasa mestinya peduli bersama-sama untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi mereka, pastinya sesuai dengan kemampuan dan tenaga kita. Jika negara sudah memperhatikan secara lebih, maka sebagai masyarakat kita harus memperhatikan dari sisi mana yang kira-kira perlu dibantu.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Komite Penyandang Disabilitas, sangat penting ditetapkan didaerah, termasuk bagaimana regulasi ditingkat desa/kelurahan, agar mereka itu benar-benar diperhatikan, dilindungi dan dipenuhi akan hak dan status mereka menjadi manusia yang derajatnya sama dengan anak-anak normal. Mereka juga dikasih fasilitas publik yang tidak ada dikotomi, apalagi kok dimarginalkan, maka ini menjadi catatan negatif bagi daerah jika belum ada perhatian penuh pada persoalan disabilitas ini.
Bayangkan jika pembangunan hanya memikirkan kepentingan orang yang normal saja, apalagi kalau dalam pikiran kita hanya berkutat pada persoalan infrastruktur saja, maka dalam jangka waktu panjang kita akan melihat pada persoalan SDM yang rendah, produktifitas semakin menurun, dan masalah lainnya semakin ganda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H