Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Empat Perkara Mayat Dikeduk

Diperbarui: 14 Februari 2021   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Mayit bisa di keduk karena empat perkara, dijelaskan dalam pengajian Kitab Safinatun Najah oleh KH. Subhan Makmun di Pertemuan Haji di Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, minggu (14/03/2021) dijelaskan empat perkara bila mengeduk mayit, yakni  : 

Pertama : Apabila mayit belum di mandikan, maka bisa di keduk lagi, jika sudah bosok maka tidak usah. 

Kedua : Apabila mayit kondisi atang-atang maka bisa dikeduk, apabila mayit sudah madap kiblat, maka tidak usah di keduk. 

Ketiga, apabila ada jam berharga atau ada emas jatuh ke dalam kuburan mayit, maka wajib di keduk.

Keempat, jika ada janin di dalam perut ibunya dan dimungkinkan masih hidup, maka dikeduk dan dioperasi bayinya, bila ibu yang mengandung tersebut diperkiran 8-9 bulan usia kehamilan. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline