Manusia diciptakan oleh Allah Fi Aqsan taqwim (dalam bentuk sempurna), Allah yang menciptakan manusia dengan segala bentuk model watak namun mereka diberikan yang membedakan dengan makhluk yang lain, manusia diberikan kemampuan untuk membedakan kebaikan dan keburukan.
Hadirnya manusia di muka bumi ini beragam, baik warna kulit, ada yang diberikan IQ yang tinggi, ada yang kurang, dan ada juga yang model fotocopy dari yang lain, mereka yang unggul akan memberikan ilmunya kepada yang lain.
Secara fisik jasmani rangka manusia sama, hanya yang membedakan adalah bentuk dan kemampuannya, pastinya ada hikmah yang bisa terkandung di dalamnya, ada kaya dan miskin, ada yang intelektualnya hebat dan ada juga yang lemah dalam berpikir dan berbagai ragam kemampuan unik lainnya.
Manusia yang mengalami keterbatasan inilah sering disebut dengan difabel atau jika fia anak dikenal dengan anak berkebutuhan khusus, yang pastinya ada kekurangan yang dimiliki oleh mereka yang masuk kategori ini, apakah pada fisiknya atau intelektualnya, namun pada prinsipnya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas itu sama dengan manusia yang lahir dalam kondisi sempurna.
Misalkan difabel yang tidak bisa melihat, mendengar, lambat berpikir atau lambat belajar, ada bagian yang tidak dimiliki misalkan kaki, atau tangan ataupun keduatangannya hilang atau kakinya, ini pun harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, dan juga komponen masyarakat yang lain, untuk saling membantu atau tolong menolong.
Mereka yang menghargai ciptaan manusia dari berbagai bentuk itu pada hakekatnya menghargai ciptaan Allah, dan mereka punya hak untuk dihormati dan dihargai termasuk dipenuhi haknya, saat negara membangun trotoar sebagai sarana publik maka ada hak disabilitas juga diberikan ruang yang sama.
Saat layanan di hotel misalkan ada fasilitas BAB dan BAK (Toilet) maka hotel juga harus menyediakan tempat yang ramah dan aman bagi para penyandang disabilitas, kita ini sebenarnya diingatkan agar tidak membeda-bedakan secara fisik dan intelektual.
Konsep regulasi Perda Penyandang Disabilitas substansinya negara juga diingatkan, bhwa ada hak para difabel dalam menikmati pembangunan di segala bidang, jangan ada dikotomi antara mereka yang normal dan mereka yang mengalami hambatan. Kesemuanya untuk saling responsif, melindungi dan memenuhi kebutuhan yang ada, dikala layanan antri misalnya, maka para penyandang disabilitas juga punya hak untuk akses informasi yang mudah dan tidak disamakan antri lama di dalam mendapatkan layanan seperti orang normal.
Terkadang disini masih ditemukan beberapa bentuk pelayanan publik yang masih tidak ramah dan nyaman bagi para penyandang disabilitas, contoh di dalam fasilitas publik masjid misalnya, sangat jarang menyediakan fasilitas Toilet untuk warga penyandang disabilitas padahal mereka yang difabel sendiri punya kewajiban melaksanakan ibadah dengan baik dan sama. Karena sholat 5 waktu seperti subuh, duhur, ashar, magrib dan isya itu wajib dilaksanakan oleh warga muslim.
Kalau ada para difabel ini berkarya sesuai dengan keahliannya atau kemampuannya, maka mereka ini punya hak dari negara, yakni difasilitasi sekretariat, kegiatan dan sarana prasarana. Semakin negara ini responsif, melindungi dan memenuhi hak mereka maka akan semakin memberikan warna yang bermanfaat bagi kehidupan mereka.
Namun jika sebaliknya, kalau kita lalai maka kita ini diingatkan oleh sang pencipta, agar kita ini menyayangi orang yang lemah, termasuk kalau jika ada anak difabel yang masuk usia sekolah namun tidak bersekolah, maka konsep Desa Inklusi menjadi salah satu intervensi terbaik untuk memastikan setiap anak harus bersekolah dalam kondisi apapun.