Manakalah orangtua pernah meninggalkan sholat, lalu telah meninggal dunia, maka anak bisa mengqodho sholatnya orangtua yang ditinggal dengan cara qodho sholatnya.
Selain itu, Jika orangtua tidak ada maka ada janji dari orangtua maka boleh menunaikan janjinya orangtua, misalkan waktu hidupnya orangtua itu pengin jariyah waktu hidupnya ke madrasah misalnya, lalu meninggal dunia, kemudian anak tahu janji dan melaksanakan jariyah itu, itu juga birul walidain.
Ketiga adalah jangan tukaran sesama saudara gara-gara masalah waris, gara-gara waris kemudian putus hubungan persaudaraan maka harus dihindari, jika ada sangkut paut utang pihak orangtua saat hidupnya, segerakanlah lunasi hutangnya lewat harta benda anaknya atau lewat harta benda yang bisa dijual untuk menutupinya.
Anak selalu mendoakan kepada kedua orangtuanya waktu hidupnya dan setelah meninggal dunia, menjadi sabab bagi orangtuanya menjadi penerang di alam kubur. Dalam kitab Arruh, bahwa amaliyah kedua orangtua yang sudah meninggal dunia bisa menjelma lewat kebaikan dan kemudahan lewat cahaya kebaikan, bahkan kalau kita selalu dzikir maka kalimat dzikirnya kita akan datang sewaktu-waktu.
Tulisan diataa adalah intisari dari pengajian saat haul di Desa Sidapurna Kabupaten Tegal yang disampaikan oleh KH. Subhan Makmun Pengasuh Ponpes Assalafiyah Luwungragi Bulakamba Brebes, Senin (9/10/11/2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H