Sangat menarik apa yang disampaikan oleh Dr. Tobirin, M.Si Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Administrasi UNSOED pagi ini dalam zoom meeting tentang Netralitas Birokrasi pada Pilkada, Sebagai administrator yang bertanggungjawab, mau tidak mau sistem merit dalam manajemen ASN, selain itu penegakan netralitas ASN, penegakan kode etik dan kode perilaku ASN, penguatan kelembagaan pengawasan sistem Merit (Bappenas, 20018) sehingga mewujudkan ASN Profesional berintegritas dan berkinerja tinggi.
" Birokrasi yang profesional harapan kita semua, akan terwujud ketika sistem politik itu dilaksanakan dengan baik, dan komitmen negara, politik bukan sesuatu yang haram, politik harus dipahami bagaimana proses kebijakan, dan bagaimana menempatkan politik harus dilakukan oleh ASN itu sendiri, ASN tidak bisa lepas dari politik, karena mengkomunukasikan kepentingan politik dan administrasi, mau tidak mau ASN harus belajar politik, tapi tidak terlibat dalam politik praktis, " katanya, sabtu (26/09/2020).
Kemudian terkait netralitas birokrasi dalam pilkada, mungkinkah, maka Dr. Tobidin menjawab bisa, namun tentunya ada beberapa catatan apabila semua lembaga yang ada tidak terpengaruh kepentingan politik atau kelompok tertentu, dan ada sanksi yang tegas diberikan kepada ASN ketika melakukan pelanggaran.
Sementara beberapa peserta, seperti disampaikan oleh Martinus Denggan Lubis dari Fakultas HUkum Universitas Sriwijata, selaku mahasiswa dan masyarakat tentunya haruslah kritis terhadap kenyataan pelaksanaan birkokrasi di lapangan dengan apa yang ada sudah ditentukan di berbagai UU mengenai hal birokrasi di negeri ini.
Sesuai dengan tema kita pada hari ini yang lebih menyorot kepada ASN, faktanya di lapangan birokrasi ini menjadi masalah yang besar pada saat menjelang dan/atau setelah dilaksanakannya PILKADA. Latar belakang terjadinya permasalahan di bidang birokrasi itu tidak lain adalah masyarakat kita yang masih memegang teguh yang namanya "ikatan kekeluargaan".
Mungkin yang saya pertanyakan adalah bagaimana pelaksanaan atau pemberian sanksi kepada ASN ataupun pasangan yang mengikuti dan melanggar kode etik birokrasi yang netral terhadap pelaksanaan PILKADA yang sering terjadi di berbagai daerah?
Sangat menarik diskusi terbatas ini, menambah wawasan bagi kita semua, apalagi pilkada yang akan digelar di berbagai daerah ini tetap diselenggarakan, tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan.
ASN ini punya hak pilih pasip, berbeda dengan TNI/Polri, ASN harus berdiri secara tegas mana sebagai relasi birokrasi dan relasi politik. Serba sudah memang dalam prakteknya, apalagi jika dalam petahana kemudian mendaftar lagi dalam Pilkada, ASN ini pasti akan berpikir bagaimana mencari aman dalam jabatannya namun tetap loyalitas. Jika tidak membantu petahana yang mendaftar, nanti akan berefek pada kekuasaannya, jika membantu dan kentara jelas masuk pelanggaran terkait netralitas ASN.
Belum lagi sangat kental petahan juga banyak yang memanfaatkan ongkos politiknya melalui pemanfaatan moment program di level birokrasi, apalagi kalau terkait mobilisasi, sangat sedikit menurut penulis terkait netralitas ASN apalagi jika petahana daftar pilkada. Tapi sangat sepakat bahwa optimisme ASN harus bisa netralitas dalam Pilkada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H