Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Padat Penduduk, Ruang Terbuka Hijau Harus Digalakkan

Diperbarui: 4 September 2020   07:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padat Penduduk (Dokpri)

Inilah foto perumahan warga di Wilayah Jalan Urip Sumoharjo 53 Pekalongan Jawa Tengah, foto ini diambil dari salah satu hotel di kota tersebut, menggambarkan bahwa begitu padatnya perumahan warga, ruang hijau terlihat hanya beberapa titik saja, itupun lahan pekarangan warga yang belum dibangun. 

Ruang hijau menjadi penting, membikin lingkungan sekitar warga tidak semakin panas, termasuk penataan resapan air, dan saluran drainase, di saat hujan besar, air bisa mengalir dengan lancar, akan menjadi masalah tentunya bagi warga jika tidak dilakukan perencanaan penataan pemukiman warga, baik itu masalah kesehatan lingkungan, kesan kumuh dan ragam persoalan yang timbul akibat rumah penduduk padat tapi tidak melakukan perbaikan penataan lingkungan.

Fungsi rumah selain sebagai tempat tinggal juga sudah mulai banyak memanfaatkan rumah sebagai usaha ekonomi, terutama dengan memanfaatkan lahan atau membangun ruang depan ruang tamu untuk dijadikan toko kelontong, sebuah pilihan hidup  karena tuntutan hidup yang semakin berat dan memberikan aktivitas tambahan bagi keluarganya.

Ruang terbuka hijau sangat penting, regulasi yang dipakai adalah Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat.

Mengutip di medcopoundation.org dijelaskan bahwa RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.

Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline